Logo

berdikari Nasional

Rabu, 27 Juli 2022

Terbukti Perkosa TKI Indonesia, Politisi Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara

Oleh ADMIN

Berita
anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong. Foto: Ist.

Berdikari.co, Nasional - Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia menjatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong (52) atas kasus pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indonesia, Rabu (27/7/2022).

Tindak pemerkosaan yang dilakukan Paul Yong pada Juli 2019 itu mencuat setelah korban (TKI Indonesia) yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong ke Kantor Polisi Jelapang, Malaysia pada Senin (8/7/2019) waktu setempat.

Dalam dokumen dakwaan, tindak pemerkosaan terjadi pada 7 Juli 2019 di dalam kamar lantai atas rumah Paul Yong di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada pukul 20.15 hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Polisi menyebut, korban sebagai seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.

Dilansir dari media Malaysia, The Star, dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan Paul Yong bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim.

Hakim juga mengatakan, pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.

Sementara Penasihat hukum Paul Yong, Rajpal Singh mengatakan, ini adalah pelanggaran pertama dan kliennya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Tim pengacara Paul Yong juga mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan selama proses kasasi diajukan.

Untuk diketahui, Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020.

DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia. Paul Yong kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Sebelumnya, Paul Yong juga sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi.

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain menyatakan, Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi, serta menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019), Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Adapun Sidang perdana kasus tersebut digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

"Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum," tegas Paul Yong, di hadapan hakim Norashima Khalid. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya