Berdikari.co, Lampung
Selatan - PT Rajabasa Kedaton Makmur (RKM) diduga memanfaatkan dermaga non
permanen di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Lamsel),
sebagai lokasi bongkar muat batu border yang diangkut kapal tongkang.
Batu border itu
digunakan untuk pembangunan proyek pengaman pantai (breakwater) di Way Muli,
Kecamatan Rajabasa, Lamsel. Diduga kuat pemanfaatkan dermaga non permanen itu
belum mengantongi izin dari pemerintah.
Dermaga tersebut
dulunya milik eks perusahaan tambang batu andesit, PT Rajabasa Batu Sentosa (RBS).
Salah seorang warga
menuturkan, kapal tongkang berkapasitas 300 meter kubik kerap bersandar di
dermaga itu untuk melakukan bongkar muat batu bolder.
“Biasanya kegiatan
bongkar muat itu dilakukan sekitar jam 09.00 pada hari Minggu,” kata warga yang
minta namanya tidak ditulis ini, Kamis (28/7).
Wakil Kepala Teknik
Tambang PT RKM, Musa Raja Sampurna, membenarkan penggunaan kapal tongkang untuk
menyuplai kebutuhan batu bolder pada proyek breakwater di Way Muli Induk.
"Betul. Kapal
tongkang itu memuat batu border sekitar 300 kubik atau 24 mobil,” kata Musa,
Kamis (28/7).
Namun, Musa
membantah jika bongkar muat kapal tongkang menggunakan dermaga non permanen di
Way Muli. Ia mengungkapkan, batu border itu langsung dikirim di pesisir pantai
dekat lokasi proyek breakwater.
"Batu dikirim
dari dermaga (Batu Balak) ke Way Muli. Jadi kalau kita pakai dermaga (Batu
Balak),” ujarnya.
Ditanya kontrak dan
izin penggunaan kapal tongkang tersebut, Musa mengaku tak tahu menahu.
"Kalau kontrak itu yang tahu Pak Kemal selaku Kepala Teknik Tambang (Kemal
Faizal Hermawan)," jelas dia.
Musa mengungkapkan,
PT RKM yang sudah beroperasi selama 2,5 bulan dan secara izin prinsip sudah ada
mulai dari tingkat desa hingga Kementerian ESDM RI.
"Dari izin
lingkungan, desa sampai Kementerian ada semua. Izinnya masih berlaku,"
imbuhnya.
Menilik laman rajabasakedatonmakmur.co.id, Komisaris PT
RKM dijabat oleh Jahja Lumanto, Direktur Utama William Lu dan Kepala Teknik
Tambang Kemal Faizal Hermawan.
PT Rajabasa Kedaton
Makmur merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu andesit
yang berlokasi di Rajabasa, Lampung Selatan, dengan total cadangan batu sekitar
30 juta meter kubik. Perusahaan tersebut memiliki SK IUP Nomor:
540/13900/KEP/V.16/2019.
Menariknya,
penyidik Polres Lampung Selatan sempat memasang police line di lokasi tambang
milik PT RKM pada 21 April 2022 lalu. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan
kepolisian STPL No: 426/VI/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim
Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, mengatakan kasus tersebut sudah selesai dan
berakhir dengan pencabutan laporan.
"Permasalahan laporan itu sudah selesai. Karena yang berperkara
waktu itu ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan sudah berdamai,"
kata Hendra. (*)