Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 03 Agustus 2022

Warga Buang Bayi Marak di Bandar Lampung, Komnas PA : Akibat Pergaulan Bebas

Oleh ADMIN

Berita
Foto : Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, kasus warga membuang bayi di Bandar Lampung masih marak terjadi. Berdasarkan catatan Kupas Tuntas, pada periode Februari-Agustus 2022 ada tiga kasus warga buang bayi.

Penemuan bayi prempuan pertama kali terjadi di semak-semak kebun singkong Jalan Pulau Nias, Gang Pubian Ujung, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (24/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, penemuan bayi laki-laki yang masih berusia 10 hari dibungkus dalam sebuah kardus terjadi di sebuah teras rumah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (11/7) malam.

Terbaru, warga Bandar Lampung kembali digegerkan dengan penemuan bayi baru lahir dalam kardus di depan rumah warga Jalan Yasir Hadi Broto Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Selasa (2/8).

Penemu bayi, Idrison Ridwan, tidak mengira jika dalam kardus yang ditemukan di depan rumahnya berisi seorang bayi. Karena, tidak ada suara tangisan.

"Saat itu saya mau berangkat salat subuh, terus saya melihat kardus dan ada kain warna merah di atasnya. Saya kira kain kotor anak saya, kemudian saya tinggal berangkat ke masjid," kata dia, Selasa (2/8).

Idrison baru membuka kardus tersebut saat akan berolahraga lari pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Ia pun dibuat terkejut saat tahu dalam kardus berisi seorang bayi.

"Saya tahunya ketika mau olahraga sekitar jam 06.00 WIB. Saat itu saya mau duduk di kursi pakai sepatu dan kardusnya saya geser. Ternyata dalam kardus berisi seorang bayi yang seperti baru dilahirkan,” ungkapnya.

Ia melaporkan peristiwa penemuan bayi tersebut ke ketua RT. "Bayi sempat dibawa ke bidan untuk ditangani. Sekarang bayi itu sudah di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo ditangani oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Penemuan bayi tersebut juga mendapat perhatian dari Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Menurutnya, bayi yang baru ditemukam sudah ada yang akan merawatnya.

Eva mengatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ada sanksi termasuk menelantarkan anaknya."Karena itu ada hukumannya membuang anak sembarangan,” ujar Eva.

Menurut Eva, pelaku pembuangan anak yang terjadi di Bandar Lampung adalah warga luar daerah. "Si Rizki ibunya orang Pringsewu, terus barusan ini juga dari kabupaten lain," kata Eva.

Eva mengingatkan, anak adalah anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada yang menerimanya.

"Apa yang sudah diberikan ke kita artinya itu anugerah. Karena banyak di luar sana puluhan tahun tidak diberikan. Maka anugerah ini harus kita jaga," ungkapnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan ada beberapa faktor yang membuat banyak bayi dibuang dan ditelantarkan oleh orang tuanya.

"Seperti faktor hubungan yang tidak sah artinya di luar nikah khususnya oleh anak di bawah umur. Kemudian pergaulan bebas yang tidak diawasi oleh orang tua, ini yang sangat sulit dicegah seperti anak SMA ke atas yang sudah pubertas," kata dia, Selasa (2/8).

Menurut Andi, anak-anak yang dibuang orang tuanya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat undang-undang. Ia menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah menerima sebanyak 3 pengaduan penelantaran bayi dan sudah ditangani.

"Yang kita terima ada 3 berdasarkan yang sudah kita tangani dan pengaduan," ucapnya.

Ia menambahkan, kasus penelantaran bayi juga bisa terjadi karena lemahnya pengawasan, pendidikan dan nilai-nilai keagamaan oleh orangtua kepada anaknya. Sehingga terjadi penyimpangan dan terjadilah anak yang dilahirkan tidak diinginkan atau diluar pernikahan.

"Ini jadi pekerjaan rumah kita sama-sama untuk mencegah, jangan sampai hubungan yang tidak sah terus terjadi. Para orang tua harus betul-betul bisa menjaga anak-anaknya demi masa depan mereka,” ujarnya. (*)

Editor