Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan memanggil kembali Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana, untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran Dinkes Lampung tahun 2021.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 22 orang saksi.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, mengatakan pemanggilan kembali Reihana masih menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi dokumen penggunaan anggaran Dinkes Lampung tahun 2021.
"Ya nanti (dipanggil), setelah kita pemeriksaan penelitian dokumennya dulu dan segala macam. Karena kita tidak bisa hanya dasar pengakuan saja atau hanya dasar informasi lisan saja, harus didukung dengan yang lain," kata Arie, Rabu (3/8).
Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih fokus memeriksa dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penggunaan anggaran Dinkes Lampung tahun 2021.
"Ya nanti lihat hasilnya dan akan kita evaluasi, analisa, baru kita akan tentukan langkah selanjutnya. Karena ini masih penyelidikan, belum masuk penyidikan, jadi kegiatannya baru wawancara, pemeriksaan dokumen," ujarnya.
Ditanya apakah penyelidikan kasus tersebut terkait anggaran Covid-19, Arie belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih proses wawancara. "Nanti, belum sampai ke arah situ," jelas dia.
Ia mengungkapkan, sudah memanggil sebanyak 22 orang untuk diperiksa dan wawancara dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Dinkes Lampung. Saksi yang dipanggil masih akan bertambah lagi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen anggaran.
"Sudah 22 orang (dipanggil) termasuk Ibu Reihana di dalamnya. Nanti, orang-orang terkait yang berada di dalam penggunaan anggaran Dinkes Lampung akan kita panggil juga," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Lampung Reihana sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. (*)