Berdikari.co, Lampung Utara - Meski tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendapat dana hibah dari Pemkab Lampura sebesar Rp250 juta pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2015, HKTI juga menerima dana hibah sebesar Rp220 juta dan pada tahun 2017 senilai Rp100 juta.
Aktivis kepemudaan di Lampura, Fajar Santoso, mengatakan dana hibah yang dikucurkan untuk HKTI Lampura tahun anggaran 2021 sebesar Rp250 juta. Hal itu memicu kecemburuan dari organisasi lainnya yang menerima dana hibah kecil.
Fajar menerangkan, ketua HKTI Lampura saat ini dipegang oleh Satria Agung, anak dari Bupati Lampura Budi Utomo.
"Jangan mentang-mentang ketua HKTI saudara Satria Agung adalah anak dari Bupati Lampung Utara bisa seenaknya saja melakukan penyelewengan prosedur seperti ini," kata Fajar, Senin (8/8).
Menurut Fajar, pemberian dana hibah sebesar itu ke HKTI diduga kuat telah terjadi penyelewengan prosedur yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Lampura sehingga harus diusut tuntas.
"Untuk sekelas OKP dan ormas, HKTI itu mendapatkan suntikan dana hibah paling besar. Ini ada apa? Sudah jelas ini menyalahi prosedur, apalagi HKTI tidak terdaftar di Badan Kesbangpol dengan dibuktikan tidak adanya SKT," tegasnya.
Presidium LSM Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) wilayah Lampung Utara, Ade Andre, juga mempertanyakan kebijakan Badan Kesbangpol Lampura yang telah memberikan dana hibah untuk HKTI di Lampura sangat besar.
Ade mengatakan, Badan Kesbangpol Lampura diduga telah melakukan tebang pilih dalam memberikan dana hibah kepada OKP dan ormas.
"Saat ini kami sedang membangun komunikasi bersama dengan teman-teman organisasi yang merasa dirugikan untuk menyiapkan aksi memprotes kebijakan Badan Kesbangpol itu,” ujarnya.
Inspektorat Lampura, melalui Irbansus Ridho Alrasydi, mengatakan akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Insya Allah tim minggu depan akan melakukan pemeriksaan,” kata Ridho, Senin (8/8). Ia menjelaskan, Inspektorat akan melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas pertanggungjawaban kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terkait dana hibah di Badan Kesbangpol.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Lampura, I Kadek mengatakan bahwa permasalahan dugaan KKN dalam pemberian dana hibah tersebut merupakan ranah Inspektorat. "Masih administrasi sifatnya. Jadi masih masuk ranah Inspektorat," jelas dia.
Kepala Badan Kesbangpol Lampura, Fadly Ahmad belum bisa dihubungi. Saat Kupas Tuntas menemui di kantornya pada Senin (8/8), yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua HKTI Lampura, Satria Agung saat dihubungi mengatakan belum dapat berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut.
"Belum ada komen, nanti kalau sudah dapat infonya baru bisa berkomentar," kata Satria Agung saat dihubungi via telepon. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 Januari 2022 dengan judul "Tak Miliki SKT, HKTI Lampura Terima Dana Hibah Rp250 Juta"