Berdikari.co, Jakarta - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. Ia juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Sigit menjelaskan, Timsus menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia yang dilakukan Bharada RE atas perintah Irjen FS.
Kapolri mengungkapkan Brigadir J ditembak menggunakan senjata Brigadir RE di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim khusus tengah mendalami apakah Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ikut menembak Brigadir J.
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalam-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," kata Sigit.
Peristiwa tembak menembak seperti laporan awal, kata Kapolri, direkayasa dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.
"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," ujar Kapolri.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo dipatsuskan di Rutan Brimob. “Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Kapolri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengawal penanganan kasus penembakan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, dan dukungan dari masyarakat menjadi semangat Polri.
"Ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk betul-betul bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri," ucap Sigit.
Ia mengatakan dukungan masyarakat menjadi semangat Polri dalam membuat terang-benderang kasus penembakan Brigadir J, yang akhirnya berkembang menjadi kasus pembunuhan berencana.
Dia pun menilai perhatian masyarakat terhadap kasus Brigadir J menjadi bukti cinta publik pada Korps Bhayangkara.
"Tentunya terima kasih, tadi disampaikan Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), sekali lagi, dukungan dari masyarakat, support dari masyarakat dalam memberikan semangat pada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang-benderang," ungkap Sigit.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua ialah Bharada RE (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), KM (Kuat) dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
Agus juga menjelaskan peran keempat tersangka. Bharada RE yang telah melakukan penembakan terhadap korban. Lalu tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Serta tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS yang menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Dan menyuruh melakukan serta menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.
Perjalanan karier Ferdy Sambo di kepolisian sangat panjang.
Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.
Ferdy Sambo menapaki perjalanan di kepolisian sebagai reserse. Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.
Jejak karier Ferdy Sambo dimulai dari Pama Lemdiklat Polri (1994) berlanjut ke Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995), Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995), Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997), dan Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Selanjutnya Ferdy Sambo menjabat Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999), lalu Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001), Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003), dan Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004) serta Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005).
Jabatan Ferdy Sambo berlanjut dengan menjadi Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007), Kasiaga Ops Biro Ops Polda Metro Jaya (2008), Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010), dan Kapolres Purbalingga (2012).
Kemudian menjabat Kapolres Brebes (2013), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015), Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Koorspripim Polri (2018), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), Kadiv Propam Polri (2020), dan terakhir Pati Yanma Polri (2022). (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 10 Agustus 2022 dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Otak Penembakan Brigadir Yoshua"