Logo

berdikari Nasional

Senin, 15 Agustus 2022

Menelaah Keterlibatan Istri Irjen Ferdy Sambo, Hingga 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Oleh ADMIN

Berita
Kolase foto Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dan almarhum Brigadir Yoshua. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati terindikasi kuat menjadi sumber masalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriyansah Yoshua Hutabarat. Karena Putri Candrawati telah melaporkan pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke suaminya sampai terjadi penembakan terhadap Brigadir Yoshua hingga meninggal dunia.

Apalagi Polri juga sudah menghentikan laporan pelecahan seksual yang dilaporkan Putri Candrawati terhadap terlapor Brigadir Yoshua karena perbuatan itu dinyatakan tidak terbukti.   

Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengatakan dari awal Putri Candrawati sudah mengetahui adanya drama yang dilakukan oleh suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sehingga menurut Budiono, Putri Candrawati bisa terancam pidana membuat laporan palsu. Bahkan juga bisa dipidana karena ikut merekayasa pembunuhan Brigadir Yoshua dengan adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada dirinya.

“Putri Candrawati bisa dijerat karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yoshua. Dalam artian, Putri bisa dijerat pasal 55-56 KUHP. Karena dia mengetahui kejahatan itu tetapi malah ikut main drama. Melakoni sebagai korban, tetapi nyatanya laporan tersebut berbeda," kata Budiono, Minggu (14/8).

Budiono menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan Polri terungkap tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Budiono berharap agar Mabes Polri tidak berhenti untuk melakukan penyelidikan terutama terkait laporan palsu yang disampaikan Putri Candrawati.

"Saya percaya Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman. Karena kita juga masih menunggu motif yang sebenarnya dalam pembunuhan Yoshua ini,” tegasnya.

Budiono khawatir kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri akan runtuh jika polisi tidak melakukan pendalaman lebih jauh terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. "Kita berharap slogan Polisi Presisi masih ada. Harapan masyarakat kasus ini harus terungkap sampai tuntas," tandasnya.

Pengamat Hukum dari Unila lainnya, Yusdianto, mengatakan Putri Candrawati dapat dikenakan pidana karena telah membuat laporan palsu untuk membantu suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika benar laporan itu dia (Putri Candrawati) yang membuat maka fatal. Dalam posisi ini Putri Candrawati bisa dijerat atas tudingan pencemaran nama baik yang bermuara pada fitnah. Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dan ternyata perbuatan itu sebenarnya tidak ada maka bisa dilakukan hukuman penjara,” jelas Yusdianto.

Ia berharap Mabes Polri tidak berhenti untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang dibuat Putri Candrawati. Yusdianto percaya Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap adanya berita bohong yang disampaikan Putri Candrawati.

Jumlah personil Polri yang terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus bertambah. Jika sebelumnya ada 31 personel, hingga Minggu (14/8) sudah bertambah lima personel sehingga total sudah ada 36 personel Polri yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/8). 

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Sabtu (13/8) malam ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri.

Dedi menerangkan, sebanyak 16 personel diantaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.  Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. (*)

Editor Sigit Pamungkas