Berdikari.co, Bandar Lampung - Istri mantan Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati terindikasi kuat menjadi
sumber masalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriyansah Yoshua
Hutabarat. Karena Putri Candrawati telah melaporkan pelecehan seksual yang
menimpa dirinya ke suaminya sampai terjadi penembakan terhadap Brigadir Yoshua
hingga meninggal dunia.
Apalagi Polri juga sudah menghentikan laporan pelecahan
seksual yang dilaporkan Putri Candrawati terhadap terlapor Brigadir Yoshua
karena perbuatan itu dinyatakan tidak terbukti.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila),
Budiono, mengatakan dari awal Putri Candrawati sudah mengetahui adanya drama
yang dilakukan oleh suaminya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Sehingga menurut Budiono, Putri Candrawati bisa
terancam pidana membuat laporan palsu. Bahkan juga bisa dipidana karena ikut
merekayasa pembunuhan Brigadir Yoshua dengan adanya laporan pelecehan seksual
yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada dirinya.
“Putri Candrawati bisa dijerat karena turut serta
dalam pembunuhan Brigadir Yoshua. Dalam artian, Putri bisa dijerat pasal 55-56
KUHP. Karena dia mengetahui kejahatan itu tetapi malah ikut main drama.
Melakoni sebagai korban, tetapi nyatanya laporan tersebut berbeda," kata
Budiono, Minggu (14/8).
Budiono menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang
telah dilakukan Polri terungkap tidak ada kejadian tembak menembak di rumah
dinas Irjen Ferdy Sambo. Budiono berharap agar Mabes Polri tidak berhenti untuk
melakukan penyelidikan terutama terkait laporan palsu yang disampaikan Putri
Candrawati.
"Saya percaya Mabes Polri masih terus
melakukan pendalaman. Karena kita juga masih menunggu motif yang sebenarnya
dalam pembunuhan Yoshua ini,” tegasnya.
Budiono khawatir kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja Polri akan runtuh jika polisi tidak melakukan pendalaman lebih jauh
terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. "Kita berharap slogan Polisi
Presisi masih ada. Harapan masyarakat kasus ini harus terungkap sampai
tuntas," tandasnya.
Pengamat Hukum dari Unila lainnya, Yusdianto,
mengatakan Putri Candrawati dapat dikenakan pidana karena telah membuat laporan
palsu untuk membantu suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.
“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika benar laporan itu
dia (Putri Candrawati) yang membuat maka fatal. Dalam posisi ini Putri
Candrawati bisa dijerat atas tudingan pencemaran nama baik yang bermuara pada
fitnah. Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi
sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dan ternyata perbuatan itu sebenarnya
tidak ada maka bisa dilakukan hukuman penjara,” jelas Yusdianto.
Ia berharap Mabes Polri tidak berhenti untuk
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang
dibuat Putri Candrawati. Yusdianto percaya Mabes Polri masih terus melakukan
pendalaman untuk mengungkap adanya berita bohong yang disampaikan Putri
Candrawati.
Jumlah personil Polri yang
terseret kasus Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kini terus
bertambah. Jika sebelumnya ada 31 personel, hingga Minggu (14/8) sudah
bertambah lima personel sehingga total sudah ada 36 personel Polri yang
melanggar kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Ya betul. 31 kemarin lusa,
tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri,
Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/8).
Dedi mengatakan, berdasarkan
hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Sabtu (13/8) malam ditetapkan 4 pamen
PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri.
Dedi menerangkan, sebanyak 16 personel diantaranya ditempatkan di tempat
khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di
tempat khusus.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang
terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost,"
kata Dedi. Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya
ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.
Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang
melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.
Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari
maupun diperbaiki. (*)