Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Agustus 2022

5.255 Napi Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 51 Napi Akan Langsung Bebas

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.255 narapidana (napi) di Lampung mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022 mendatang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Nantinya pemberian remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022).

Dari 5.255 napi tersebut, 51 napi diantaranya diusulkan mendapat remisi umum 2 (RU-2) atau langsung bebas. Rinciannya, ada 3 napi dari LP Kelas IIA Kalianda, 13 napi dari LP Kelas IIA Metro, 2 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan 6 dari LP Kelas IIB Kota Agung.

Kemudian ada 4 napi dari LPKA Kelas II Bandar Lampung, 7 dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 dari Rutan Kelas IIB Kota Agung,  3 dari Rutan Kelas IIB Sukadana, 6 dari Rutan Kelas IIB Menggala, dan 5 dari Rutan Kelas IIB Krui.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan untuk napi penerima RU-I atau pengurangan sebagian hukuman terbanyak dari LP Kelas I Bandar Lampung sebanyak 924 napi. Sedangkan paling sedikit dari LPKA Kelas II Bandar Lampung ada 92 napi.

"Kami masih menunggu SK dari Ditjenpas Kemenkumham RI. Ini baru usulan dari Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Farid, Senin (15/8).

Farid menerangkan, untuk narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang diusulkan dapat RU-1 dari lapas/rutan ada 15 napi. Mereka berasal dari Lapas Kelas I Bandar Lampung 10 napi, 3 napi Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi Lapas Kelas IIA Metro, dan 1 napi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Selain itu, ada 8 napi terorisme yang diusulkan dapar RU-1 yakni 6 napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 napi di Lapas Kelas IIA Metro, dan 1 napi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Untuk napi narkotika yang diusulkan dapat RU-1 ada 1.953 orang. Terbanyak ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 630 orang, dan paling sedikit di Rutan Kelas IIB Sukadana ada 5 napi.

Besaran remisi yang diusulkan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. “Syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," jelasnya.

Farid melanjutkan, tahun ini ada 2.080 tahanan dan 1.717 narapidana yang tidak mendapatkan remisi. Karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan register F. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas