Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham)
Lampung mengusulkan sebanyak 5.255 narapidana (napi) di Lampung mendapatkan
remisi umum pada 17 Agustus 2022 mendatang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI.
Nantinya pemberian
remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan memperingati Hari Kemerdekaan
Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022).
Dari 5.255 napi
tersebut, 51 napi diantaranya diusulkan mendapat remisi umum 2 (RU-2) atau
langsung bebas. Rinciannya, ada 3 napi dari LP Kelas IIA Kalianda, 13 napi dari
LP Kelas IIA Metro, 2 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dan 6 dari
LP Kelas IIB Kota Agung.
Kemudian ada 4 napi
dari LPKA Kelas II Bandar Lampung, 7 dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 dari
Rutan Kelas IIB Kota Agung, 3 dari Rutan Kelas IIB Sukadana, 6 dari Rutan
Kelas IIB Menggala, dan 5 dari Rutan Kelas IIB Krui.
Kepala Divisi
Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, mengatakan untuk
napi penerima RU-I atau pengurangan sebagian hukuman terbanyak dari LP Kelas I
Bandar Lampung sebanyak 924 napi. Sedangkan paling sedikit dari LPKA Kelas II
Bandar Lampung ada 92 napi.
"Kami masih
menunggu SK dari Ditjenpas Kemenkumham RI. Ini baru usulan dari Kanwil
Kemenkumham Lampung," kata Farid, Senin (15/8).
Farid menerangkan,
untuk narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang diusulkan dapat RU-1 dari
lapas/rutan ada 15 napi. Mereka berasal dari Lapas Kelas I Bandar Lampung 10
napi, 3 napi Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi Lapas Kelas IIA Metro, dan 1 napi
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Selain itu, ada 8
napi terorisme yang diusulkan dapar RU-1 yakni 6 napi di Lapas Kelas I Bandar
Lampung, 1 napi di Lapas Kelas IIA Metro, dan 1 napi di Lapas Perempuan Kelas
IIA Bandar Lampung.
Untuk napi
narkotika yang diusulkan dapat RU-1 ada 1.953 orang. Terbanyak ada di Lapas
Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 630 orang, dan paling sedikit di Rutan Kelas
IIB Sukadana ada 5 napi.
Besaran remisi yang
diusulkan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. “Syarat narapidana bisa
mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih
dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Farid melanjutkan,
tahun ini ada 2.080 tahanan dan 1.717 narapidana yang tidak mendapatkan remisi.
Karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan
register F. (*)