Berdikari.co, Bandar
Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung segera memanggil enam tersangka kasus
investasi bodong berkedok trading forex atas nama PT Nestro Saka Wardhana yang
terletak di Kota Metro.
Dirkrimsus Polda
Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengatakan keenam tersangka investasi
bodong sedang proses pemanggilan untuk pemeriksaan.
Pihaknya juga
sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I di Kejati. Arie mengatakan,
keenam tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan kooperatif.
Arie menjelaskan
keenam tersangka tersebut belum masuk kategori DPO karena baru ditetapkan
sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda
Lampung. "Kita belum melakukan penahanan terhadap mereka. Sedang dilakukan
pemanggilan," kata Arie, Senin (15/8).
Informasi dihimpun
Kupas Tuntas, pemilik PT Nestro Saka Wardhana, DW (Dicky Kusuma Wardhana) saat
ini sudah tidak berada di Metro alias kabur. Bahkan, sejumlah aset milik DW di
Metro sudah dijual baik kendaraan roda empat maupun tanah.
“Kalau Dicky yang
punya perusahaan PT Nestro Saka Wardhana sudah tidak pernah terlihat di Metro.
Dihubungi lewat ponselnya saja nggak bisa. Asetnya di Metro juga sudah
dijualin,” kata warga Metro yang ikut menginvestasikan uangnya di trading forex
milik Dicky, Senin (15/8).
Warga ini
menuturkan, semua investor trading forex di Metro kini mencari keberadaan
Dicky. Mereka meminta kejelasan dana yang sudah diinvestasikan.
“Profit yang kami
terima itu mulai terhenti sejak bulan Maret 2022. Hingga kini kami tidak pernah
terima profit lagi. Kami juga bingung harus mencari Dicky kemana? Kalau
tersangka yang lain masih ada di sekitar Metro,” ungkapnya.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Lampung juga telah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk mengungkap kasus investasi bodong bermodus trading forex atas
nama PT Nestro Saka Wardhana yang sudah merugikan 620 korban dengan nilai Rp66
miliar tersebut.
Kepala OJK Lampung,
Bambang Hermanto, mengatakan dalam koordinasi tersebut pihak kepolisian (Polda
Lampung) meminta OJK dalam penyediaan saksi ahli.
"Atas kasus
tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan OJK dalam
penyediaan saksi ahli, guna memastikan pasal-pasal yang dapat disangkakan
kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana," ujar Bambang,
Senin (15/8).
Menurut Bambang,
satgas waspada investasi terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait
bahayanya investasi bodong. Satgas menyampaikan kepada masyarakat agar
selalu berhati hati dalam mengikuti penawaran-penawaran investasi yang tidak
jelas seperti penjualan kripto, robot trading dan binomo yang cenderung
menawarkan imbal hasil tinggi dan diklaim tidak berisiko.
"Satgas juga
telah mencantumkan perusahaan-perusahaan investasi yang terindikasi ilegal ke
dalam daftar perusahaan investasi ilegal yang diupdate secara berkala baik yang
terkait penjualan crypto, trading maupun direct selling yang tidak berizin.
Masyarakat dapat mengecek dulu atas penawaran-penawaran investasi melalui www.ojk.go.id,"
ungkapnya.
Ia menerangkan,
modus yang sering terjadi adalah member get member yang menyerupai skema
piramida (ponzi scheme), dimana dana investasi member baru digunakan untuk
membayar dana investasi berikut imbal hasilnya milik member awal.
Alhasil ketika
rekrutmen member baru berhenti skema piramida akan runtuh dan merugikan seluruh
member. Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong
dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib guna penanganan penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut sehingga korban tidak semakin banyak dan meluas.
"OJK bersama
pihak-pihak terkait yang ada dalam Satgas Waspada Investasi komitmen untuk
memberantas investasi ilegal melalui tindakan represif yang tetap disertai
tindakan preventif melalui upaya edukasi dan sosialisasi keuangan serta upaya
menghindari investasi ilegal," tandasnya.
Dalam perkara
investasi bodong trading forex ini Polda Lampung sudah menetapkan enam
tersangka yakni DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur
Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai
Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka
Wardhana. (*)