Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Agustus 2022

Polda Panggil 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong, OJK Lampung Siap Jadi Saksi Ahli

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung segera memanggil enam tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex atas nama PT Nestro Saka Wardhana yang terletak di Kota Metro.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengatakan keenam tersangka investasi bodong sedang proses pemanggilan untuk pemeriksaan.

Pihaknya juga sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I di Kejati. Arie mengatakan, keenam tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan kooperatif.

Arie menjelaskan keenam tersangka tersebut belum masuk kategori DPO karena baru ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. "Kita belum melakukan penahanan terhadap mereka. Sedang dilakukan pemanggilan," kata Arie, Senin (15/8).

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, pemilik PT Nestro Saka Wardhana, DW (Dicky Kusuma Wardhana) saat ini sudah tidak berada di Metro alias kabur. Bahkan, sejumlah aset milik DW di Metro sudah dijual baik kendaraan roda empat maupun tanah.

“Kalau Dicky yang punya perusahaan PT Nestro Saka Wardhana sudah tidak pernah terlihat di Metro. Dihubungi lewat ponselnya saja nggak bisa. Asetnya di Metro juga sudah dijualin,” kata warga Metro yang ikut menginvestasikan uangnya di trading forex milik Dicky, Senin (15/8).

Warga ini menuturkan, semua investor trading forex di Metro kini mencari keberadaan Dicky. Mereka meminta kejelasan dana yang sudah diinvestasikan.

“Profit yang kami terima itu mulai terhenti sejak bulan Maret 2022. Hingga kini kami tidak pernah terima profit lagi. Kami juga bingung harus mencari Dicky kemana? Kalau tersangka yang lain masih ada di sekitar Metro,” ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus investasi bodong bermodus trading forex atas nama PT Nestro Saka Wardhana yang sudah merugikan 620 korban dengan nilai Rp66 miliar tersebut.

Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengatakan dalam koordinasi tersebut pihak kepolisian (Polda Lampung) meminta OJK dalam penyediaan saksi ahli.

"Atas kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan OJK dalam penyediaan saksi ahli, guna memastikan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana," ujar Bambang, Senin (15/8).

Menurut Bambang, satgas waspada investasi terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya investasi bodong. Satgas  menyampaikan kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam mengikuti penawaran-penawaran investasi yang tidak jelas seperti penjualan kripto,  robot trading dan binomo yang cenderung menawarkan imbal hasil tinggi dan diklaim tidak berisiko.

"Satgas juga telah mencantumkan perusahaan-perusahaan investasi yang terindikasi ilegal ke dalam daftar perusahaan investasi ilegal yang diupdate secara berkala baik yang terkait penjualan crypto, trading maupun direct selling yang tidak berizin. Masyarakat dapat mengecek dulu atas penawaran-penawaran investasi melalui www.ojk.go.id," ungkapnya.

Ia menerangkan, modus yang sering terjadi adalah member get member yang menyerupai skema piramida (ponzi scheme), dimana dana investasi member baru digunakan untuk membayar dana investasi berikut imbal hasilnya milik member awal.

Alhasil ketika rekrutmen member baru berhenti skema piramida akan runtuh dan merugikan seluruh member. Ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib guna penanganan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sehingga korban tidak semakin banyak dan meluas.

"OJK bersama pihak-pihak terkait yang ada dalam Satgas Waspada Investasi komitmen untuk memberantas investasi ilegal melalui tindakan represif yang tetap disertai tindakan preventif melalui upaya edukasi dan sosialisasi keuangan serta upaya menghindari investasi ilegal," tandasnya.

Dalam perkara investasi bodong trading forex ini Polda Lampung sudah menetapkan enam tersangka yakni DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas