Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 30 Agustus 2022

KPK Diminta Ungkap Semua Pemberi Suap ke Karomani

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kuasa hukum Karomani dan Andi Desfiandi, Ahmad Handoko dan Resmen Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) ke publik.

"KPK harus membuka kasus ini dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum. Hasil proses penyelidikan ini muaranya harus pada keputusan pengadilan biar jelas semua. Siapa yang terlibat patut dimintai pertanggungjawaban juga," kata Ahmad Handoko, Senin (29/8/2022).

Handoko membuka ruang seluas-luasnya pada penyidik KPK untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Ia juga mempelajari langkah penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut.

"KPK memiliki kewenangan untuk pengumpulan barang bukti. Maka kami hormati langkah dari penyidik KPK. Kami juga masih fokus untuk proses di pengadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadafi, juga meminta KPK menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi suap dalam kasus tersebut.

Karena, penyidik KPK menemukan uang hingga miliaran rupiah. Sehingga, kemungkinan pemberi suapnya banyak.

"Jika dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah, dipastikan ada penyuap lain selain AD (Andi Desfiandi). Kalau disebutkan pemberinya AD, memberikan ratusan juta, sementara uang total miliaran rupiah artinya kan ada orang lain. Ini yang mesti dibuka juga," imbuhnya.

Sementara Wakil Rektor (Warek) IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK Unila, Prof Suharso, mengatakan empat rekomendasi KPK terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah cukup bagus sebagai upaya menuju transparansi. 

"Selama ini, kita tidak transparan. Transparasi usulan KPK memang cukup bagus dilakukan, tetapi urusannya kan oknum. Apapun sistemnya, kalau oknumnya juga bermasalah, ya bermasalah," kata Suharso, Senin (29/8/2022).

Suharso mengungkapkan, Unila adalah lembaga besar. Jangan sampai hanya karena tindakan satu atau dua orang menjadikan Unila terpuruk.

"Jangan karena mereka Unila langsung tenggelam. Itu namanya oknum. Di mana pun tempatnya akan terjadi," lanjut dia.

Suharso yakin Unila akan bangkit dan terus melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa. 

"Yang kita upayakan terjadi seperti saat ini Pak Plt Rektor juga sudah mengecek bahwa semua sudah berjalan seperti biasa proses perkuliahan," ungkapnya. 

Empat rekomendasi yang disampaikan KPK, di antaranya Kemendikbudristek mengaudit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan. 

Lalu, Kemendikbudristek diminta menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan.

Selanjutnya, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.

Dan memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 30 Agustus 2022 dengan judul "KPK Diminta Ungkap Semua Pemberi Suap ke Karomani"


Video KUPAS TV : Karier ASN Karomani Cs Tamat

Editor Didik Tri Putra Jaya