Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 31 Agustus 2022

Terlibat Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan, Mantan Calon Bupati Pesibar Ditahan Kejari

Oleh Echa wahyudi

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menahan mantan calon Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Aria Lukita Budiwan (ALB), dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat TA. 2014 senilai Rp1,3 miliar.

Aria Lukita sempat menjalani pemeriksaan selaku tersangka di kantor Kejari Lambar, Selasa (30/8/2022). Usai pemeriksaan Aria keluar ruangan dengan memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dan digiring masuk mobil tahanan nomor polisi B-1847-SQP menuju Rutan Klas IIB Krui.

Kasi Intel Kejari Lambar, Zenericho, mengungkapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Krui. Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan.

"Hari ini pelaksanaan tahap II atau penyerahan terdakwa dan barang bukti. Terdakwa kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pelaksanaan tahap II ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Zenericho, mewakili Kepala Kejari Lambar, Deddy Sutendy, Selasa (30/8/2022).

Mantan calon bupati Pesibar tahun 2015 dan 2020 ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdullah (A) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat. Namun pada pemanggilan tahap II ini tersangka A tidak datang sehingga akan dilakukan pemanggilan selanjutnya.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No: Print-03/L.8.14./Fd.06/2017 tanggal 14 Juni 2014.

Dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No: Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No: SR-1886/PW08/5/2021 ada kerugian negara sebesar Rp339.044.155,” jelas dia.

Zenericho menyampaikan, tersangka Aria Lukita berniat mengajukan penangguhan penahanan namun hanya baru sebatas ucapan lisan dan belum secara tertulis.

"Tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan itu sehingga sah-sah saja. Tetapi yang disampaikan hanya sebatas ucapan lisan, belum ada permohonan tertulis dari bersangkutan," ungkapnya.

Zenericho mengatakan, secepatnya pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi itu ke PN Tipikor Bandar Lampung untuk proses persidangan.

Aria Lukita dikenakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan subsider Pasal  3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Aria Lukita bisa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Modus operandi yang dilakukan Aria Lukita adalah dengan meminjam CV ES untuk mengikuti tender atau lelang yang kemudian memenangkan proyek tersebut.

Setelah itu pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan Way Batu tersebut dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan laporan hasil pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) dan telah diserahterimakan serta dana telah dicairkan 100 persen.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Lampung dinyatakan terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (terdapat kekurangan volume pekerjaan).

Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.

Aria Lukita pernah menjabat Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung periode 2016-2021. Namun pada 8 Januari 2022 Aria Lukita mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 31 Agustus 2022 dengan judul "Mantan Calon Bupati Pesibar Aria Lukita Ditahan Kejari"


Video KUPAS TV : Mantan Kapolresta Bandar Lampung Terseret Kasus Sambo

Editor Didik Tri Putra Jaya