Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 07 September 2022

Dua Kali Mangkir, Abdullah Kasie Pertanahan Pesibar Ditahan Atas Perkara Korupsi Jembatan Way Batu

Oleh Echa wahyudi

Berita
Abdullah saat akan dibawa ke tahanan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) resmi menahan Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Abdullah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Way Batu tahun 2014 senilai Rp1,3 miliar, pada Selasa (6/9).

Abdullah sudah dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Kejari Lambar. Abdullah berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek itu berlangsung.

Kepala Kejari Lambar, Deddy Sutendy, melalui Kasie Intel, Zenericho, mengatakan Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan klas IIB Krui guna proses pemeriksaan.

“Tersangka ditahan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya,” kata Zenericho, Selasa (6/9).

Ia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lambar juga sudah menahan mantan calon Bupati Pesibar, Aria Lukita Budiwan (ALB), dalam kasus yang sama.

Mantan calon Bupati Pesibar tahun 2015 dan 2020 ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdullah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Pesisir Barat.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No: SR-1886/PW08/5/2021 ada kerugian negara sebesar Rp339.044.155,” jelas Zenericho.

Abdullah bersama Aria Lukita dikenakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan subsider Pasal  3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keduanya bisa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

Editor Sigit Pamungkas