Berdikari.co, Lampung Tengah - Penyidik Polres Lampung Tengah (Lamteng) menemukan fakta baru dalam rekonstruksi penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen. Korban meninggal dunia usai ditembak oleh Aipda Rudi Suryanto.
Dengan adanya fakta baru tersebut, pelaku yang awalnya dikenakan pasal 338 KUHPidana, berubah dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Ada sebanyak 21 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi yang dimulai dari Mapolsek Way Pengubuan sampai dengan di rumah pelaku yang terletak di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Selasa (6/9).
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan dan Kapolres Lamteng AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya.
Reka adegan 1 dan 2 berlangsung di Mapolsek Way Pengubuan, dimana pelaku izin kepada anggota yang sedang piket untuk pulang karena istrinya menelpon sedang sakit.
Dilanjutkan reka adegan 3 dan 4, pelaku berhenti di Jalan Lingkar Barat dekat lapak singkong. Saat itu pelaku sempat membuang tembakan ke arah kebon singkong karena emosi dan kesal dengan ulah korban. Dari sinilah kemudian ada niat dari pelaku ingin menghabisi korban Aipda Ahmad Karnaen.
Reka adegan ke-5, pelaku mengisi pertalite di SPBU Seputih Jaya, Gunung Sugih. Lalu pelaku meluncur ke rumah korban yang terletak di Lingkungan V Rt 02 Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.
Reka adegan 6, pelaku tiba di depan rumah korban. Adegan 7, pelaku turun dari motor dinasnya jenis KLX. Adegan 8, pelaku mendekati pintu pagar rumah korban. Adegan 9, pelaku memanggil korban yang kebetulan saat itu sedang duduk di teras dengan jarak sekitar dua meter. Ketika korban hendak menghampiri pelaku, pelaku langsung menembak menggunakan pistol Colt 38 dari luar pagar rumah dan mengenai bagian dada sebelah kiri Aipda Ahmad Karnaen .
"Sempat terdengar korban menyebut ‘Allah, Allah’ kemudian roboh," kata Rudi Suryanto saat melakukan reka adegan. pada adegan 10, 11, 12, dan 13, pelaku menuju motornya lalu kabur ke arah Humas Jaya menuju Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Terbanggi Besar .
Adegan 14, diperagakan di Mapolres Lamteng dengan menghadirkan Kakam Putra Lempuyang, Sungkono. “Saat itu beliau (Pelaku) hanya duduk di motor di depan rumah saya, bicara bisnis singkong, dan berbicara ada masalah dengan korban,” kata Sungkono.
Adegan 15, pelaku pulang ke rumahnya di Karang Endah. Adegan 16 dan 17, pelaku menemui istrinya dan menceritakan telah menembak Aipda Ahmad Karnaen. Saat itulah istri pelaku langsung jatuh pingsan.
Adegan 18 dan 19, pelaku menerima telepon dari anggota polisi bahwa ada anggota Polsek Way Pengubuan tertembak. Adegan 20, pelaku menelepon rekannya sesama Provos menceritakan bahwa ia yang menembak korban. Adegan terakhir ke-21, pihak Provos Polres Lamteng menjemput pelaku di rumahnya lalu diamankan di Mapolres Lamteng.
“Usai rekonstruksi sebanyak 21 adegan di empat lokasi tadi ditemukan fakta baru. Yang tadinya pelaku mengaku melakukan penembakan secara spontanitas, namun setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan ditemukan adanya niat pelaku ingin melakukan pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnaen,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya usai rekonstruksi.
Dofie mengatakan, saat reka adegan ke-4, pelaku menembakkan pistolnya di Jalan Lingkar Barat. Saat itulah muncul niat dari pelaku ingin menghabisi korban.
"Dengan adanya fakta baru ini, kita mengubah pasalnya menjadi 340 KUHPidana subsider dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Dofie.
Dofie mengungkapkan, sesuai komitmennya sejak awal, pihaknya akan membuka secara terang benderang kasus tersebut tanpa ada yang ditutupi. “Dan prosesnya kita lakukan dengan cepat dan transparan. Berkasnya secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga sudah mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur pasca insiden polisi tembak polisi yang dilakukan Aipda Rudy Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnaen hingga tewas.
Pencopotan tersebut sesuai surat telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung tertanggal 5 September 2022. Di surat itu tertulis bahwa AKP Muhammad Ali Mansyur diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubag Bag Faskon Baglog Polres Lampung Tengah.
Sedangkan jabatan Kapolsek Way Pengubuan diisi oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi membenarkan adanya surat pemindahan tugas yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Lampung.
"Iya benar Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja terhadap Kapolsek Way Pengubuan," kata Pandra.
Menurut Pandra, hal tersebut merupakan bentuk punishment dari pimpinan terhadap kasus ini serta penilaian yang kurang bagus. "Mudah-mudahan dengan digantinya kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya, dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya," ujar Pandra.
Selain proses pidana lanjut Pandra, pelaku penembakan akan menjalani sidang kode etik. Pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)