Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan sebesar Rp1,195 miliar milik bandar narkoba Jepri Susandi ke negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Perampasan uang tersebut adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tertanggal 8 November 2021 atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkotika yang dilakukan Jepri Susandi.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan penyetoran uang rampasan itu adalah bentuk eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis sabunya.
"Berdasarkan putusan MA, kami melakukan eksekusi terhadap segala aset milik terdakwa Jepri Susandi berupa sejumlah tanah, kendaraan bergerak, emas dan uang tunai senilai Rp1,195 miliar,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, tanah-tanah milik terpidana Jepri Susandi yang disita berada di Bandar Lampung, Pesawaran hingga Pandeglang. Aset kendaraan yang disita adalah mobil pribadi serta angkot yang kemudian akan dilelang.
"Aset-aset ini disita lalu ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk selanjutnya dilelang," terang Helmi.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jepri Susandi divonis hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Jepri lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana tersebut dirampas. Jefri Susandi merupakan warga Banten yang menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.
Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan pengawasan di perbatasan Provinsi Lampung harus diperketat untuk menekan peredaran narkotika antar provinsi.
Yusdianto mengungkapkan, tindak pidana narkotika adalah perbuatan hukum dan kejahatan yang terorganisasi, maka penanganannya juga harus masuk dalam kategori transnasional.
"Artinya tidak hanya di suatu provinsi bisa juga antar provinsi dan negara. Jadi harus ada tindakan dan pencegahan dengan upaya-upaya yang luar biasa," katanya.
Menurut Yusdianto, sudah banyak bandar dan kurir narkotika tertangkap di wilayah Provinsi Lampung saat akan mengantarkan barang haram tersebut keluar maupun masuk Lampung.
"Provinsi Lampung menjadi salah satu tempat atau transit bandar dan kurir narkotika. Pengawasannya saat ini sudah baik, namun masih banyak yang lolos jadi harus diperketat lagi," ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 23 September 2022 dengan judul "Kejari Setorkan Uang Rp1,1 Miliar Milik Bandar Narkoba ke Negara"
Video KUPAS TV : Polda Lampung Sita Sabu-Pil Ekstasi Senilai Rp37 Miliar