Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perizinan air tanah di Provinsi Lampung paling berpotensi menjadi ladang subur praktik korupsi dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda, dalam ‘KPK Road Show ke Bandar Lampung’ dengan agenda temu media massa di Aula Pondok Rimbawan, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
"Perizinan air tanah di Lampung dan kota besar lain termasuk rawan korupsi, suap dan gratifikasi. Perizinan air tanah sangat berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan hingga layanan kesehatan,” kata Linda.
Linda mengatakan, rumitnya mengurus perizinan air tanah untuk usaha komersil, membuat pelaku usaha dipaksa menyuap agar izin tersebut bisa cepat keluar.
Oleh karena itu, lanjut Linda, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak tersangka kasus korupsi. Hingga kini tersangka dari pihak swasta mencapai 356 orang.
Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara, juga mengingatkan bahwa Lampung termasuk provinsi yang rentan korupsi. Hal itu diketahui dari nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung yang hanya sekitar 68,2 persen.
Wahyu mengatakan, angka itu yang membuat Provinsi Lampung termasuk rentan terjadi korupsi. "Di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen," ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, ada beberapa kabupaten/kota di Lampung masuk daerah sangat rawan korupsi adalah Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), dan Bandar Lampung.
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri yang juga hadir menjelaskan, pengurusan perizinan air tanah seharusnya mudah dan jelas.
"Ini kok rawan suap. Kita masuk dari sini untuk pencegahannya. Karena dampak dari sulitnya perizinan ini adalah timbulnya suap dan gratifikasi," jelas Ali. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 23 September 2022 dengan judul "Izin Air Tanah di Lampung Ladang Korupsi dan Gratifikasi"
Video KUPAS TV : Kerugian Negara di Kasus Jalan Ir. Sutami Hingga Rp23,7 Miliar Lebih