Berdikari.co, Bandar
Lampung - Ratusan masyarakat terdampak pembangunan transmisi Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Gumawang-Lampung menandatangani berita
acara kesepakatan di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung,
Kamis (29/9).
Staf Ahli Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan
penandatangan berita acara tersebut memastikan masyarakat menyetujui tanahnya
digunakan untuk lokasi pembangunan SUTET.
"Jadi
penandatanganan kesepakatan ini untuk memastikan masyarakat menyepakati atau
menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi pembangunan transmisi SUTET 275 kV
Gumawang-Lampung," Zainal, Kamis (29/9).
Ia menjelaskan,
pembangunan SUTET akan melintasi lima daerah yakni Kabupaten Mesuji, Tulang
Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran, yang berada di 14
kecamatan dan 45 desa.
"Untuk total luas
tanah yang diperlukan, kurang lebih 317.400 meter pesegi yang akan digunakan
untuk membangun kurang lebih 313 tower. Dimana ada 247 bidang tanah masyarakat
dan 66 milik perusahaan yang akan dipakai. Dan masyarakat yang terdampak ada
lebih dari 450 orang," jelasnya.
Ia menerangkan,
sebelum penandatanganan tersebut, pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah
melakukan sosialisasi publik kepada masyarakat terdampak pembangunan transmisi
SUTET.
"Pemprov Lampung
menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanahnya akan dipakai oleh negara sebagai
bagian dari program strategis nasional yang ada di daerah Lampung,"
terangnya.
Assistant Manager
Komunikasi PT PLN UIP Sumbagsel, Dimas Kriesta Wijaya, mengungkapkan PLN mulai
melakukan proses pengadaan tanah yang diawali dengan melaksanakan inventarisasi
dan menilai ganti rugi akan dilakukan oleh tim appraisal atau Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP).
"Setelah
penilaian selesai dan telah terbit, maka akan dilakukan proses pembayaran ganti
rugi kepada masyarakat yang tanah dan tanam tumbuhnya terkena dampak pembangunan
tapak tower," kata dia. (*)