Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 30 September 2022

Ratusan Warga Teken Kesepakatan Lahannya Didirikan SUTET, Melintasi 14 Kecamatan dan 45 Desa

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ratusan masyarakat terdampak pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Gumawang-Lampung menandatangani berita acara kesepakatan di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung, Kamis (29/9).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan penandatangan berita acara tersebut memastikan masyarakat menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi pembangunan SUTET.

"Jadi penandatanganan kesepakatan ini untuk memastikan masyarakat menyepakati atau menyetujui tanahnya digunakan untuk lokasi pembangunan transmisi SUTET 275 kV Gumawang-Lampung," Zainal, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, pembangunan SUTET akan melintasi lima daerah yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, dan Pesawaran, yang berada di 14 kecamatan dan 45 desa.

"Untuk total luas tanah yang diperlukan, kurang lebih 317.400 meter pesegi yang akan digunakan untuk membangun kurang lebih 313 tower. Dimana ada 247 bidang tanah masyarakat dan 66 milik perusahaan yang akan dipakai. Dan masyarakat yang terdampak ada lebih dari 450 orang," jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum penandatanganan tersebut, pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan sosialisasi publik kepada masyarakat terdampak pembangunan transmisi SUTET.

"Pemprov Lampung menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanahnya akan dipakai oleh negara sebagai bagian dari program strategis nasional yang ada di daerah Lampung," terangnya.

Assistant Manager Komunikasi PT PLN UIP Sumbagsel, Dimas Kriesta Wijaya, mengungkapkan PLN mulai melakukan proses pengadaan tanah yang diawali dengan melaksanakan inventarisasi dan menilai ganti rugi akan dilakukan oleh tim appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Setelah penilaian selesai dan telah terbit, maka akan dilakukan proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanah dan tanam tumbuhnya terkena dampak pembangunan tapak tower," kata dia. (*)

Editor Sigit Pamungkas