Berdikari.co, Bandar
Lampung - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas
ekonomi Pelabuhan Bakauheni-Merak sebesar 11 persen. Tarif baru ini akan mulai
berlaku 1 Oktober 2022.
Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan kenaikan tarif
penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak dan sebaliknya tersebut tertuang dalam
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 184 Tahun 2022.
"Jadi sekarang
ada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 184 Tahun 2022. Ini sudah fix dan
kenaikannya mulai diterapkan 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikannya
sebesar 11 persen," kata Bambang, Kamis (29/9).
Bambang mengatakan,
kenaikan tarif penyeberangan hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara untuk
tarif penyeberangan eksekutif menjadi kewenangan PT Angkutan Sungai Danau dan
Penyeberangan (ASDP).
"Untuk tarif
eksekutif, sudah kami minta kalau mau naik ya naiknya bareng jangan nanti
timpang. Kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11 persen dengan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Bambang.
Ketua Gabungan
Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap)
Bakauheni, Warsa, mengungkapkan sebenarnya pihaknya mengajukan kenaikan tarif
penyeberangan di angka 35 persen.
"Kalau kami
berharap naiknya sampai 35 persen. Karena kenaikan BBM juga berpengaruh
terhadap kami. Namun kalau hanya naik 11 persen ya sudahlah. Kalau kapal tidak
jalan ya mau bagaimana," kata Warsa, Kamis (29/9).
Dewan Pimpinan Provinsi
(DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung siap mengikuti keputusan
pemerintah pusat yang secara resmi telah menaikkan tarif angkutan
penyeberangan.
"Kenaikkan tarif
penyeberangan tentu sudah menjadi keputusan dan semua sudah kita antisipasi. Dengan
kenaikan harga BBM tentu itu akan berdampak ke semua hal," kata Sekretaris
Umum Apindo Lampung, Yanuar Irawan, Kamis (29/9).
Yanuar menjelaskan,
Apindo telah mempertimbangkan secara matang dampak dari kenaikan tarif
penyeberangan terhadap menurunnya daya beli masyarakat.
"Sejauh ini kita
sudah pertimbangkan secara matang. Dalam rangka menjaga inflasi juga pemerintah
sudah ada anggaran untuk bantuan kepada masyarakat. Apindo sudah mendorong
pemerintah untuk memberikan bantuan terutama masyarakat paling terdampak
seperti ojek online," kata dia.
Ketua Organisasi
Angkutan Darat (Organda) Lampung, Ketut Pasek, mengaku siap mengikuti semua
kebijakan yang diterbitkan pemerintah, termasuk kenaikkan tarif angkutan
penyeberangan jalur laut.
"Prinsipnya kami
mendukung, namun alangkah baiknya semua kebijakan dilakukan pematangan dan
melihat aspek apa saja yang akan berpengaruh terhadap kenaikan ini," saran
Pasek.
Menurutnya, pengusaha
transportasi juga akan otomatis menaikkan ongkos menyesuaikan kenaikan biaya
penyeberangan tersebut. Ia berharap, ada kebijakan yang memberikan angin segar
bagi pelaku usaha transportasi.
"Sebenarnya sih
keberatan karena secara tidak langsung akan menambah biaya akomodasi perjalanan
baik sopir dan kondektur untuk bus, dan sopir untuk kendaraan barang. Kami juga
sudah minta anggota Organda untuk menaikkan tarif berkisar 15 sampai 20
persen," kata dia. (*)