Logo

berdikari Ekonomi

Jumat, 30 September 2022

Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik 11 Persen, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Foto: CNN Indonesia

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi Pelabuhan Bakauheni-Merak sebesar 11 persen. Tarif baru ini akan mulai berlaku 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak dan sebaliknya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 184 Tahun 2022.

"Jadi sekarang ada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 184 Tahun 2022. Ini sudah fix dan kenaikannya mulai diterapkan 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB. Kenaikannya sebesar 11 persen," kata Bambang, Kamis (29/9).

Bambang mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara untuk tarif penyeberangan eksekutif menjadi kewenangan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

"Untuk tarif eksekutif, sudah kami minta kalau mau naik ya naiknya bareng jangan nanti timpang. Kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11 persen dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Bambang.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, Warsa, mengungkapkan sebenarnya pihaknya mengajukan kenaikan tarif penyeberangan di angka 35 persen.

"Kalau kami berharap naiknya sampai 35 persen. Karena kenaikan BBM juga berpengaruh terhadap kami. Namun kalau hanya naik 11 persen ya sudahlah. Kalau kapal tidak jalan ya mau bagaimana," kata Warsa, Kamis (29/9).

Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung siap mengikuti keputusan pemerintah pusat yang secara resmi telah menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

"Kenaikkan tarif penyeberangan tentu sudah menjadi keputusan dan semua sudah kita antisipasi. Dengan kenaikan harga BBM tentu itu akan berdampak ke semua hal," kata Sekretaris Umum Apindo Lampung, Yanuar Irawan, Kamis (29/9).

Yanuar menjelaskan, Apindo telah mempertimbangkan secara matang dampak dari kenaikan tarif penyeberangan terhadap menurunnya daya beli masyarakat.

"Sejauh ini kita sudah pertimbangkan secara matang. Dalam rangka menjaga inflasi juga pemerintah sudah ada anggaran untuk bantuan kepada masyarakat. Apindo sudah mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan terutama masyarakat paling terdampak seperti ojek online," kata dia.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung, Ketut Pasek, mengaku siap mengikuti semua kebijakan yang diterbitkan pemerintah, termasuk kenaikkan tarif angkutan penyeberangan jalur laut.

"Prinsipnya kami mendukung, namun alangkah baiknya semua kebijakan dilakukan pematangan dan melihat aspek apa saja yang akan berpengaruh terhadap kenaikan ini," saran Pasek.

Menurutnya, pengusaha transportasi juga akan otomatis menaikkan ongkos menyesuaikan kenaikan biaya penyeberangan tersebut. Ia berharap, ada kebijakan yang memberikan angin segar bagi pelaku usaha transportasi.

"Sebenarnya sih keberatan karena secara tidak langsung akan menambah biaya akomodasi perjalanan baik sopir dan kondektur untuk bus, dan sopir untuk kendaraan barang. Kami juga sudah minta anggota Organda untuk menaikkan tarif berkisar 15 sampai 20 persen," kata dia. (*)

Editor Sigit Pamungkas