Berdikari.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 2,1 juta pekerja dari total 2,7 juta pekerja di Provinsi
Lampung hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan telah berkirim surat kepada
seluruh perusahaan di wilayah Lampung agar segera mendaftarkan pekerjanya ke
dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami selalu
memberikan imbauan kepada para pemilik perusahaan untuk dapat memenuhi
kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja," kata Agus,
Minggu (2/9).
Agus menjelaskan, 2,1
juta pekerja di Lampung yang belum terdaftar kedalam BPJS Ketenagakerjaan
tersebut berasal dari berbagai sektor usaha.
"Yang belum masuk
kedalam BPJS Ketenagakerjaan tentunya dari berbagai sektor usaha. Baik itu dari
tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah," terangnya.
Ia mengingatkan,
kewajiban pemilik perusahaan dalam memberikan jaminan sosial telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Dalam UU
tersebut pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja. Baik
meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, dan jaminan kematian," tegasnya.
Direktur Keuangan BPJS
Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengungkapkan pihaknya terus mendorong
kepada para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerjanya agar dapat
menerima jaminan sosial.
Menurutnya, hal
tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pemerintah
daerah dalam Inpres tersebut memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan
regulasi serta mengalokasikan anggaran, agar seluruh pekerja terdaftar dalam
program jaminan sosial," kata dia. (*)