Logo

berdikari Nasional

Kamis, 06 Oktober 2022

Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung, Sambo Menyesal, Pengacara Anggap Cuma Kasus Biasa

Oleh ADMIN

Berita
Pelimpahan Ferdy Sambo dkk kepada jaksa itu berlangsung di Gedung Jampidun Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy sambo tampak menggunakan baju tahanan. Foto: Detik.com

Berdikari.co, Jakarta - Mabes Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oleh Kejagung, para tersangka ditahan secara terpisah. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuat Ma'ruf tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka. InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung, Fadil Zumhana, saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo. "Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil.

Kejagung berharap para jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs dapat bersikap profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," ujar Fadil.

Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah, Ferdy Sambo keluar dari gedung Jampidum Kejagung dengan pengawalan ketat personel Brimob. Ia langsung masuk ke kendaraan taktis (rantis).

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh Brigadir Yosua. "Saya sangat menyesal," kata Sambo kepada wartawan.

Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir Yosua lantaran rasa cinta kepada istrinya Putri Candrawathi. "Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo.

Sambo menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Sambo mengaku termakan oleh emosinya sendiri.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," ungkap Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri menetapkan lima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Kasus berikutnya yang dilimpahkan adalah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku tak menyiapkan strategi khusus menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia mengatakan kasus ini merupakan perkara biasa.

"Strategi khusus tidak ada. Inikan perkaranya perkara biasa, perkara ada pasal 340, 338, cuma memang Ferdy Sambo kan menjadi perhatian publik," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10).

Arman juga tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang bakal disiapkan pihaknya. Arman menyebut hal tersebut nanti bisa dilihat di persidangan. "Nanti di persidangan," ujarnya.

Arman berharap kasus pembunuhan Brigadir Yosua segara masuk ke persidangan agar semua fakta bisa diungkap. "Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada, terima kasih," ujarnya. (SC/Dtc)

                

Editor Sigit Pamungkas