Berdikari.co, Jakarta - Mabes Polri melimpahkan para
tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
Ferdy Sambo Cs, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh Kejagung, para tersangka ditahan secara terpisah. Ferdy
Sambo ditahan di Mako Brimob Depok, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba
Cabang Kejagung. Sedangkan Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuat Ma'ruf tetap
ditahan di Rutan Bareskrim.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka. InsyaAllah sesegera
mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung, Fadil Zumhana, saat jumpa
pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terlibat dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ferdy Sambo.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian
pemerintah," kata Fadil.
Kejagung berharap para jaksa yang menangani perkara Ferdy
Sambo Cs dapat bersikap profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena
negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi
karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," ujar
Fadil.
Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah, Ferdy Sambo
keluar dari gedung Jampidum Kejagung dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Ia langsung masuk ke kendaraan taktis (rantis).
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah
membunuh Brigadir Yosua. "Saya sangat menyesal," kata Sambo kepada
wartawan.
Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir Yosua lantaran rasa
cinta kepada istrinya Putri Candrawathi. "Saya lakukan ini karena
kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo.
Sambo menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi
atas perbuatan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Sambo mengaku
termakan oleh emosinya sendiri.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan
perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Kabar
yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," ungkap Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Polri menetapkan lima
tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer
(RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56
KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Kasus berikutnya yang dilimpahkan adalah dugaan merintangi
penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi
tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria,
AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP
Irfan Widyanto.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku tak
menyiapkan strategi khusus menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir
Yosua. Dia mengatakan kasus ini merupakan perkara biasa.
"Strategi khusus tidak ada. Inikan perkaranya perkara
biasa, perkara ada pasal 340, 338, cuma memang Ferdy Sambo kan menjadi
perhatian publik," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu
(5/10).
Arman juga tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang
bakal disiapkan pihaknya. Arman menyebut hal tersebut nanti bisa dilihat di
persidangan. "Nanti di persidangan," ujarnya.
Arman berharap kasus pembunuhan Brigadir Yosua segara masuk
ke persidangan agar semua fakta bisa diungkap. "Kami berharap perkara ini
segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada,
terima kasih," ujarnya. (SC/Dtc)