Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian
sementara penjualan obat-obatan dalam bentuk cair.
Hal tersebut tertuang dalam SE No:449/20B9/lll.2/2022. Surat
tersebut ditujukan untuk kepala UPT Puskesmas, penanggung jawab apotek, toko
obat, instalasi farmasi rumah sakit, dan instalasi farmasi klinik yang di
Kabupaten Lampung Barat.
Langkah tersebut menyikapi surat edaran dari Plt direktur
jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan RI No:SR.01.05/lll/3461/2022
tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut
atipikal pada anak.
Kemudian klarifikasi BPOM RI terkait isu obat sirup yang
berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, kemudian fres
conference perkembangan acude kidney injuri di indonesia oleh kementerian
kesehatan RI pada 19 Oktober kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan setempat dr. Widyatmoko Kurniawan
menjelaskan dalam menindaklanjuti hal tersebut ada beberapa poin yang di
tekankan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan baik rumah sakit,
puskesmas ataupun klinik.
"Pertama agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk
cairan atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai alternatif bisa
meresepkan obat dalam bentuk tablet, kapsul dan sejenisnya," kata dr.
Wawan
Selanjutnya seluruh apotek ataupun toko obat agar sementara tidak
menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair, sampai dilakukan
pengumuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ia berharap semua
pihak dimaksud dapat memperhatikan hal tersebut.
"Kita berharap agar SE tersebut bisa di tindaklanjuti
sehingga membantu pemerintah dalam menanggulangi penyakit gangguan ginjal akut
yang saat ini mewabah ditengah masyarakat dan semoga masyarakat Lambar tidak
ada yang terindikasi mengalami hal tersebut," pungkasnya. (*)