Berdikari.co, Bandar
Lampung - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memberikan himbauan
kepada partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 dan bakal calon
legislatif (Bacaleg) untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada
masyarakat.
Ketua Bawaslu Bandar
Lampung, Candrawansah mengatakan untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri
menjadi anggota DPRD kota, provinsi maupun pusat harus memiliki etika yang
baik.
Ia juga menyampaikan,
untuk para parpol dan bacaleg ketika memberikan bantuan jangan ada bahasa
menjelekan partai atau individu lain.
"Berikanlah
edukasi yang baik, untuk mencerahkan masyarakat," katanya, Senin (24/10).
Ia menjelaskan saat
ini yang sangat dibutuhkan adalah bersama-sama membangun demokrasi di Kota
Bandar Lampung.
Menurutnya, pendidikan
politik bukan nanya tanggung jawab dari penyelenggara, akan tetapi partai
politik dan masyarakat juga mempunyai tugas sama.
"Agar nanti
ketika mereka menentukan pilihannya sesuai dengan visi misi yang dilihat dan di
dengar nah inilah yang sangat kita butuhkan," jelasnya.
"Partai Politik
yang diberikan bantuan oleh pemerintah ini kan salah satunya memberikan
pendidikan politik, ya berikanlah," ungkapnya lagi.
Hal senada juga
disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung
Hermansyah.
Ia menuturkan secara
kewenangan Bawaslu belum bisa menindak parpol dan bacaleg yang membagikan
sembako karena belum ada peserta yang ditetapkan.
"Karena yang
membagikan itu belum sebagai peserta pemilu belum sebagai calon anggota DPRD,
sedangkan undang-undang mengatur objek pengawasan itu peserta, peserta itu
partai politik dan calon," tuturnya.
Ia juga menyampaikan
kepada para calon peserta pemilu 2024 untuk memperhatikan etika dalam melakukan
pendidikan politik.
"Harusnya
pendidikan politik itu lebih ke yang mencerdaskan bukan bagi-bagi sembako tapi
lebih ke komitmen atau gimana cara membawa negara ini kedepan," paparnya.
Di akhir wawancara, Ia
menghimbau kepada para calon peserta pemilu dan bacaleg agar menjaga situasi supaya
tetap kondusif. (*)