Berdikari.co, Metro - Setelah dikeluarkannya instruksi larangan menggelar tilang manual mulai tanggal 18 Oktober 2022 lalu, pelanggaran lalu lintas di Kota Metro, Provinsi Lampung justru mengalami peningkatan signifikan.
Dari data yang dihimpun Berdikari.co, sepanjang tahun 2021 tercatat totalnya sebanyak 8.325 pelanggaran. Yang mana sebanyak 2.113 pelanggar mendapatkan sanksi tilang, sementara 6.612 sisanya diberikan teguran.
Di tahun 2022 angka pelanggaran lalulintas mengalami peningkatan signifikan, terhitung mulai Januari hingga November tercatat totalnya sebanyak 10.949 pelanggaran. Sementara itu, terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022 tercatat 2.433 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang manual.
Saat tilang manual dicabut, angka pelanggaran lalulintas di Bumi Sai Wawai meningkat menjadi 8.516. yang mana ribuan pelanggar lalulintas itu mendapatkan sanksi teguran.
Guna meminimalisir angka pelanggaran lalulintas di Kota Metro, jajaran Satlantas Polres Metro, Polda Lampung kini intens melakukan sosialisasi aturan berlalulintas ke sejumlah titik keramaian di Kota setempat.
"Dalam upaya kampanyekan keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Metro, Polda Lampung menggelar kegiatan bertajuk safety riding Sahabat Kamtibmas di pasar Cendrawasih Kota Metro," kata Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menekan angka peningkatan pelanggaran lalulintas di Kota Metro. Ia juga meminta agar seluruh masyarakat pengendara dapat mengutamakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Kami mengajak seluruh sahabat kamtibmas serta komponen masyarakat Kota Metro untuk berupaya semaksimal mewujudkan Kamseltibcarlantas dan zero accident," ujarnya
"Diharapkan nantinya dapat membentuk pribadi-pribadi yang semakin mahir dalam berkendara yang berkeselamatan, yang mana merupakan faktor utama dalam terciptanya Zero accident di wilayah Kota Metro pada khususnya,” imbuhnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro, Polda Lampung, AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan, meningkatnya angka pelanggaran lalulintas akibat minimnya pemahaman masyarakat tentang aturan berlalu lintas.
"Kegiatan ini bukan hanya untuk mengajarkan sahabat kamtibmas naik motor, tetapi juga mengajarkan keselamatan dalam berkendara. Melalui kegiatan safety riding ini bisa memberikan pemahaman kepada pengendara agar lebih tertib saat berkendara di Jalan raya," jelasnya.
Kasat juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalulintas yang ada. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Metro juga menggelar Bimbel Gratis yang meliputi uji teori dan uji praktik untuk memperoleh SIM.
Dari catatan, Satlantas Polres Metro mulai melakukan penarikan seluruh blanko tilang manual yang ada pada personilnya sejak Oktober lalu. Penarikan blanko tilang manual itu sebagai tindak lanjut atas intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya penarikan blanko tilang, personil Polisi juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Metro. Hal tersebut lantaran Kota Metro belum memiliki system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
Para pelanggar lalulintas di Kota Metro tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
Aturan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang muncul tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Yang mana Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (*)