Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 27 November 2022

KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota Dilantik Serentak Juli 2023

Oleh

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi ll DPR RI merencanakan akan melantik komisioner KPU di tingkat Provinsi pada Mei 2023 serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota pada Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut lebih cepat dari semestinya, dimana seharusnya para komisioner KPU Provinsi akan habis masanya pada 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman, ia mengatakan pelantikan komisioner KPU provinsi direncanakan serentak pada Mei 2023.

Sedangkan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota akan dilakukan serentak pada bulan Juli 2023, tepatnya sebelum Pemilu 14 Februari 2024.

"Dalam waktu dekat akan ada pembentukkan panitia seleksi (pansel) atau tim seleksi (timsel),"  katanya.

Ia melanjutkan kalau hal tersebut merupakan hasil Rapat Komisi II DPR RI beberapa bulan lalu.

"DPR RI juga telah menyampaikan ke pemerintah agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu pengganti UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Menurutnya saat ini tinggal menunggu Perppu Pemilu sedangkan DPR RI bersama kementerian hanya memberikan masukan pengayaan isi Perppu.

Sementara itu saat dihubungi, ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami enggan memberikan komentarnya terkait dengan hal ini.

"Saya no comment, semua keputusan ada di KPU RI," jelasnya, Minggu (27/11).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menyampaikan, terkait dengan hal tersebut saat ini pihaknya masih menunggu Perppu dari Presiden.

"Jika sudah ada keputusan, kami akan patuh dan menjalankan regulasi sesuai Perppu," ujarnya.

Dedy juga menerangkan kalau KPU Kota Bandar Lampung hanya akan mengikuti regulasi yang sudah keluar.

"Intinya sami’na wa ato’na (kami taat pada aturan atasan)," terangnya.

Serupa juga dengan ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat dihubungi, ia menuturkan kalau pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.

"Misalkan terbitnya payung hukum terkait dengan Perppu bawaslu kami akan ikuti," imbuhnya.

Candrawansah melanjutkan kalau penyelenggara pemilu pasti akan menjalankan undang-undang dan aturan kepemiluan yang berlaku pada pemilu maupun pilkada 2024 mendatang. (*)

Editor Sigit Pamungkas