Berdikari.co,
Bandar Lampung - Komisi ll DPR RI merencanakan akan melantik komisioner KPU di tingkat
Provinsi pada Mei 2023 serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota pada Juli 2023
mendatang.
Hal tersebut
lebih cepat dari semestinya, dimana seharusnya para komisioner KPU Provinsi
akan habis masanya pada 2024 mendatang.
Hal tersebut
disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman, ia
mengatakan pelantikan komisioner KPU provinsi direncanakan serentak pada Mei
2023.
Sedangkan KPU
dan Bawaslu kabupaten/kota akan dilakukan serentak pada bulan Juli 2023,
tepatnya sebelum Pemilu 14 Februari 2024.
"Dalam
waktu dekat akan ada pembentukkan panitia seleksi (pansel) atau tim seleksi
(timsel)," katanya.
Ia melanjutkan
kalau hal tersebut merupakan hasil Rapat Komisi II DPR RI beberapa bulan lalu.
"DPR RI
juga telah menyampaikan ke pemerintah agar diterbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu pengganti UU Nomor 7 Tahun 2017,"
ujarnya.
Menurutnya
saat ini tinggal menunggu Perppu Pemilu sedangkan DPR RI bersama kementerian
hanya memberikan masukan pengayaan isi Perppu.
Sementara itu
saat dihubungi, ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami enggan memberikan
komentarnya terkait dengan hal ini.
"Saya no
comment, semua keputusan ada di KPU RI," jelasnya, Minggu (27/11).
Ketua KPU Kota
Bandar Lampung Dedy Triyadi menyampaikan, terkait dengan hal tersebut saat ini
pihaknya masih menunggu Perppu dari Presiden.
"Jika
sudah ada keputusan, kami akan patuh dan menjalankan regulasi sesuai Perppu,"
ujarnya.
Dedy juga
menerangkan kalau KPU Kota Bandar Lampung hanya akan mengikuti regulasi yang
sudah keluar.
"Intinya
sami’na wa ato’na (kami taat pada aturan atasan)," terangnya.
Serupa juga
dengan ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat dihubungi, ia
menuturkan kalau pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
"Misalkan
terbitnya payung hukum terkait dengan Perppu bawaslu kami akan ikuti,"
imbuhnya.
Candrawansah
melanjutkan kalau penyelenggara pemilu pasti akan menjalankan undang-undang dan
aturan kepemiluan yang berlaku pada pemilu maupun pilkada 2024 mendatang. (*)