Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 20 Desember 2022

Polda Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Lampung

Oleh Handika

Berita
Truk dan barang bukti yang diamankan. Foto: Handika/berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berhasil amankan 2.688.000 batang rokok ilegal saat patroli di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbangggi Besar.

Kepala Unit l Sat PJR, AKP Yuniarta menerangkan, anggota Unit I mulanya memberhentikan truk Nopol BA 8050 MA untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pada saat patroli, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," ungkap Yuniarta, saat memberikan keterangan di Pos PJR Kota Baru, Senin (19/12/2022) malam.

Kecurigaan petugas berbuah manis, karena dari dalam bak truk ditemukan 168 dus besar berisikan rokok ilegal.

"Ada 168 dus. Satu dusnya, ada 80 slop," lanjut Kanit.

Truk yang dikemudikan Budiman asal Batang, Jawa Tengah mengaku, jutaan batang rokok itu akan dikirim ke daerah Jambi hingga Riau.

"Tujuannya, ke Jambi dan Riau," timpal Yuniarta lagi.

Menurut keterangan Budiman, ia bertugas mengantar rokok dari Jawa Tengah ke tempat tujuan dan mendapat upah Rp8,5 juta dan keuntungan dari mengantar barang senilai Rp3,5 juta.

Yuniarta menambahkan, tangkapan itu akan diserahkan ke Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung secepatnya.

"PJR Ditlantas Polda Lampung akan serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," tandas Yuniarta. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya