Berdikari.co, Bandar Lampung - Terpidana suap fee proyek, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Senin (23/1/1202) pagi.
Agung kembali menghirup udara segar usai mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari 5 Tahun masa pidananya.
Saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu membenarkan hal tersebut. Dirinya pun mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat tersebut.
"Tadi siang kami dikabari Bapak Agung. Jam setengah 9, beliau (Agung) sudah keluar dari Lapas dan sudah menerima SK PB (pembebasan bersyarat). Kami sangat bersyukur dan keluarga juga sangat bersyukur," ujarnya.
Sopian menjelaskan status pembebasan bersyarat kliennya tersebut sampai dengan Tahun 2024. Oleh karena itu, dalam setahun kedepan, kliennya masih mendapat pembinaan dengan wajib lapor secara berkala.
"Tentunya Bapak Agung memperbaiki diri agar bisa menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Disinggung apakah kliennya akan terjun kembali ke dunia politik setelah 5 Tahun bebas dari penjara sesuai UU, Sopian mengungkapkan kliennya Agung akan fokus mengurus keluarga dan belum ada niatan ke dunia politik kembali.
"Sampai saat ini, beliau (Agung) simpulkan tidak lagi akan terjun ke dunia politik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara menjadi 5 Tahun. Atau dikurangi 2 Tahun dari vonis 7 Tahun penjara.
Agung divonis 7 Tahun penjara dalam kasus suap fee proyek selama menjabat Bupati Lampura. Kemudian dia mengajukan peninjauan kembali (PK) dan MA mengurangi hukumannya menjadi 5 Tahun penjara.
Selain itu, MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Agung ke negara sebanyak Rp11 miliar, menjadi Rp63,4 miliar dari sebelumnya Rp74,6 miliar. (*)