Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 16 Maret 2023

Terkait Temuan Bawaslu Lampung, Pengamat Politik Ingatkan Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pemilu

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Dr. Roby Cahyadi Kurniawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat politik Universitas Lampung (Unila) Dr. Roby Cahyadi Kurniawan mengatakan, catatan temuan-temuan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, harus segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung.

Menurutnya, berbagai temuan oleh Bawaslu Lampung sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan amanat undang-undang.

"Tugas utama Bawaslu sesuai dengan amanah undang-undang adalah melakukan pengawasan holistik terhadap seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah," tandas Roby, Kamis (16/3/2023).

Temuan Bawaslu katanya, diharapkan tidak menggangu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya apabila tidak segera ditindak lanjuti oleh KPU Lampung.

"Temuan ini perlu ditindaklanjuti segera oleh KPU agar tahapan pemilu khususnya verifikasi dan kecocokan data pemilih tidak bermasalah dan berpotensi menghambat tahapan lain yang sudah dijadwalkan," tutupnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Lampung melalui Ketua Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya menemukan 719.144 salah penempatan TPS di seluruh Lampung. 

Temuan lainnya disampaikan oleh Karno Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung menemukan di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan pada tanggal 13-14 maret 2023 terdapat 105 KK belum dilakukan coklit. 

"Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit," ungkapnya.

"Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian," sambungnya.

Sementara di Kabupaten Way Kanan katanya, tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK, namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun.

"Namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar mengkroscek kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurat," tutupnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami memberikan tanggapanya atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Erwan mengatakan, fungsi adanya coklit adalah untuk mengetahui apakah daftar potensial pemilih yang didapatkan dari KPU RI atas koordinasi dengan Kemendagri terdapat perubahan ataupun tidak.

"Coklit itu salah satunya untuk mengetahui apakah daftar pemilih sudah sesuai atau belum, nantikan yang salah penempatan TPS dapat pindah TPS," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan, masih terdapat tahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni yang akan datang. (*)

Editor Sigit Pamungkas