Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 25 Mei 2023

Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Kebijakan Pemilik Manfaat

Oleh Sri

Berita
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Alpius Sarumaha, saat Sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Beneficial ownership) dari Korporasi, yang berlangsung di Hotel Horison, Kamis (25/5/2023). Foto: Sri/berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung sosialisasikan kebijakan pemilik manfaat (Beneficial ownership) dari Korporasi.

Sosialisasi tersebut, dengan mengundang beberapa narasumber dan juga Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia se-Provinsi Lampung, yang berlangsung di Hotel Horison, Kamis (25/5/2023).

Kepala Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Alpius Sarumaha menyampaikan, dinamika nasional, regional maupun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi ini di sisi lain juga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, yang rentan terhadap risiko dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai sarana maupun sasaran TPPU dan TPPT. 

"Maka melalui sosialisasi kebijakan terkait Pemilik Manfaat kepada Korporasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewajiban khususnya bagi notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan kepedulian masyarakat umum mengenai upaya pencegahan TPPU dan TPPT," kata Alpius.

Sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.

"Meskipun demikian, tipologi TPPU dan TPPT itu sendiri semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Bahkan telah merambah ke berbagai sektor, dengan memanfaatkan ragam entitas seperti korporasi, dan ragam profesi termasuk notaris," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris. Dalam pelaksanaan jabatannya, notaris berperan pada saat pendirian, pendaftaran, perubahan atau pembubaran korporasi. 

"Pada sisi inilah, korporasi dapat dan sering dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkap Alpius.

Alpius menegaskan, bahwasannya setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan 1 personil dengan kriteria yang disesuaikan dengan bentuk korporasi. 

Lingkup korporasi sendiri, meliputi perseroan terbatas, yayasan perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer atau CV persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya termasuk perseroan perorangan. 

Lebih lanjut pada Pasal 14 disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang meliputi identifikasi Pemilik Manfaat, dan verifikasi Pemilik Manfaat. Korporasi juga wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dan menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum.

"Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Kemenkumham. Adapun pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat tersebut yaitu pendiri atau pengurus Korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi," ungkapnya.

Sebagai pedoman, pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi ini, telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. 

"Perlu saya tekankan disini bahwa kebijakan penerapan prinsip Pemilik Manfaat dari Korporasi ini adalah untuk melindungi kepentingan dari korporasi itu sendiri, melindungi notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi pemiliki manfaat korporasi, dan tentu saja sebagi upaya mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah TPPU dan TPPT," tandasnya.

Adapun narasumber pada acara tersebut, diantaranya M. Reza Berawi sebagai Notaris Provinsi Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan serta Analis Hukum Pertama Ditjen AHU Kemenkumham Lampung, Ida Mahmida. (*)

Editor