Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 06 Juni 2023

Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan Apostille

Oleh Suhaili

Berita
Kemenkumham Lampung menggelar acara sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Novotel Lampung, Selasa, (6/6/2023). Foto: Suhaili/berdikari.co

Berikari.co, Bandar Lampung - Kemenkumham Lampung menggelar acara sosialisasi Diseminasi Layanan Apostille dengan jumlah peserta sekitar 150 orang dan menghadirkan tiga narasumber,  di Hotel Novotel Lampung, Selasa (6/6/2023). 

Tiga narasumber tersebut yaitu pertama Grace dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum) dengan Materi Layanan Apostille sebagai layanan  penyederhanaan syarat legalisasi dan formalitas Dokumen Publik. 

Kedua, Aris Munandar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan Materi Legalisasi Dokumen Pendidikan Sebagai Persyaratan Apostille. Lalu narasumber ke tiga yaitu Ria Werma Putri Akademisi Hukum Unila dengan Materi tentang Kebijakan Layanan Apostille ditinjau dari Aspek Hukum Perdata internasional. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengatakan, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  terus berupaya meningkatkan kualitaspelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik  melalui hadirnya layanan Apostille. 

"Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh  karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung," kata Sorta saat menyampaikan sambutannya. 

Ia menuturkan, layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen  melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang. 

Sebelumnya, kata Sorta, layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana  prosedurnya sangat  panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.  

"Layanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri  Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai  birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu  langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan  HAM RI," tuturnya. 

Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). 

"Dengan disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Saat ini, konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia," ujarnya. 

Ia melanjutkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing diluar negeri atau guna keperluan  perdagangan ke luar negeri. 

"Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas  prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan  panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit," paparnya. 

Dikatakan, Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum. Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille. (*)

Editor