Berdikari.co, Lampung
Barat - Kegiatan hiburan malam orgen tunggal di Lampung Barat kembali
memakan korban, seorang pemuda kena sabetan golok karena selisih paham. Atas hal
itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho menegaskan agar
masyarakat tidak menggelar kegiatan orgen tunggal atau hiburan malam melebihi
batas waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut di sampaikan AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui
Kasie Humas Polres Lampung Barat Bripka Maliki. Sebab kata dia hingga saat ini
Polres Lampung Barat tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan keramaian terlebih
hiburan malam melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18:00 WIB.
Baca juga : Asyik Nonton Orgen, Remaja Asal Kota
Besi Lambar Alami Luka Bacok
"Kapolres pun telah menekan kepada masyarakat dalam
setiap kegiatan nya agar masyarakat tidak menggelar kegiatan hiburan malam
hingga larut malam, karena semua izin keramaian sudah di atur batas waktunya
dan tidak ada yang diizinkan hingga lewat dari batas waktu tersebut," kata
dia saat di mintai keterangan, Selasa (6/06/2023).
Sehingga dirinya kembali menekankan agar masyarakat bisa
bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban dengan mematuhi semua aturan yang
telah di tetapkan. Terkait peristiwa pembacokan yang terjadi di Pekon (Desa)
Kegeringan kata dia Polres Lambar sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek
Sekincau.
"Kemudian dari jajaran Polsek Sekincau juga sudah turun
ke lokasi untuk melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku sebab dari
informasi yang kita dapat juga antara korban dan pelaku masih ada ikatan
keluarga sehingga proses mediasi alhamdulilah selesai," sambungnya.
BACA JUGA: Dihadapan
Kapolsek, Kasus Pembacokan di Orgen Tunggal di Lambar Berujung Damai
Terkait pemilik acara atau kegiatan orgen tunggal dia
menambahkan pihak kepolisian sudah memanggil dan meminta keterangan dari
pemilik acara, hal tersebut pun di harapkan tidak akan terulang kembali sebab
jika kedepan masih ditemukan kegiatan orgen tunggal hingga larut malam pihaknya
tidak segan memberikan tindakan tegas.
"Apabila masih ditemukan acara hiburan malam maka akan
di tindak tegas, minimal seluruh perangkat musik akan kita amankan ke Polres
Lampung Barat, sehingga ini harus menjadi perhatian semua pihak agar bisa
bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing,"
pungkasnya. (*)