Berdikari.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) kecewa atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Ir. Sutami-Sp. Sribhawono, Hengki Widodo alias Engsit yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Engsit dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjung Karang, pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Engsit juga divonis bayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.612.765.628,83 subsidair 4 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU berupa hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta bayar uang pengganti sebesar Rp11.870.587.096,83.
Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terpidana tidak memiliki aset yang mencukupi, maka pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan akan dijatuhkan.
Menyikapi vonis tersebut, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengaku sangat prihatin atas penanganan kasus tersebut. Vonis tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Sistem peradilan dalam menegakkan hukum pelaku tindak pidana korupsi ini mesti dievaluasi secara komprehensif," kata Juendi, Senin (12/6/2023).
Juendi mengatakan, vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut mencerminkan kelemahan dalam sistem peradilan. Vonis itu dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa.
Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk melakukan introspeksi mendalam terkait penanganan kasus korupsi.
"Perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif terhadap proses pengadilan dan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan," tegasnya.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-SP. Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 itu dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Total kerugian negara yang ditimbulkan sesuai audit BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar. Modus korupsi yang dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Juni 2023 dengan judul "LCW Kecewa Vonis Engsit Lebih Rendah dari Tuntutan"