Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 26 Juni 2023

KPK Siap Lelang Gedung LNC Milik Karomani

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
KPK saat menempal stiker sitaan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Foto: Martogi/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Satgas Eksesusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK melakukan eksekusi atas aset terpidana korupsi eks Rektor Unila, Prof. Karomani yaitu gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), Senin (26/6/2023).

Tim tersebut tiba di gedung LNC sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh Ketua Pembangunan LNC Mualimin, pengacara Karomani Sukarmin dan penjaga gedung LNC.

Jaksa Eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan timnya datang ke gedung LNC untuk melakukan eksekusi dan menilai aset yang disita untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Karomani.

"Kami disini untuk menilai aset yang disita dan gedung LNC ini ditaksir lebih dari Rp 2,5 Miliar tapi SOP nya hasil taksiran menunggu 15 hari kerja, baru dilelang," ujarnya saat di lokasi gedung LNC, Senin (26/6/2023).

Adapun aset yang disita dari gedung LNC termasuk tanah berikut isi di dalamnya. "Jadi emas yang disita sebelumnya akan dilelang dulu, kerugian sisanya baru ditutupi dengan hasil lelang gedung LNC," ucapnya.

Ia menjelaskan jika hasil lelang gedung LNC tersebut melebihi dari uang pengganti kerugian negara, maka sisanya akan diberikan ke terpidana Karomani.

"Artinya ada pilihan kalau sewaktu-waktu Pak Karomani mau mengganti sisa kerugian negara dengan tabungan, maka gedung LNC tidak jadi disita," imbuhnya.

Ia mengungkapkan saat ini KPK sudah menyita uang sejumlah Rp 4.503.277.015 dan 10 ribu dollar Singapura.

"Ada juga emas batangan yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar, jadi sisanya sesuai amar keputusan masih sekitar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Karomani, Sukarmin mengatakan tim jaksa eksekutor KPK datang ke gedung LNC untuk menaksir harga gedung LNC berikut tanah dan isinya guna menutupi sisa kerugian negara.

"Sesuai dengan keputusan kan Pak Karomani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar. Nanti kan dihitung oleh pihak KPKNL berapa taksiran harganya mulai dari tanah, gedung dan isi didalamnya," ujarnya.

Ia mengungkapkan hasil taksiran tersebut akan ditetapkan sebagai nilai pagu dan dilelang untuk menutupi sisa kerugian negara.

"Seandainya hasil lelang itu lebih maka akan dikembalikan ke Pak Karomani. Estimasi sisanya kan masih sekitar Rp 1,5 miliaran," ucapnya.

Sukarmin mengungkapkan aset kliennya yang disita guna menutupi kerugian negara hanya gedung LNC dan emas batangan.

"Tidak ada (aset lain disita), sesuai amar keputusan kan dikembalikan ke Pak Karomani," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa korupsi PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 Miliar 75 juta.

Hakim menyebutkan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya