Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 02 Juli 2023

Kosmetik Mengandung Bahan Merkuri Dijual Bebas di Lorong King Bandar Lampung

Oleh

Berita
Penampakan salah satu lapak pedagang kosmetik di Lorong King Bandar Lampung. Foto: Okta/Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Beberapa produk kosmetik mengandung bahan merkuri masih dijual bebas di Lorong King dekat Simpur Center, Bandar Lampung.

Pantauan di Lorong King pada Minggu (2/7/2023), ada sekitar 8 kosmetik mengandung merkuri yang dijual oleh para pedagang. Yakni Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, dan Diamond Cream.

Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sudah melarang 8 kosmetik itu dijual bebas karena mengandung merkuri yang dapat memicu penyakit kanker kulit.

Selain 8 kosmetik itu, ada 5 kosmetik lainnya yang dilarang dijual di pasaran yaitu Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

Beberapa pedagang eceran kosmetik di Lorong King ditemukan masih menjual produk-produk berbahaya tersebut. Seorang pedagang kosmetik mengatakan, masih menjual kosmetik itu karena dicari banyak konsumen.

"Selama ini kosmetik tersebut aman-aman saja dan tidak berbahaya. Mana ada kanker-kanker, ini aman. Di sini ada semua," pedagang yang tidak mau ditulis namanya ini, Minggu (2/7/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Zamroni saat dihubungi mengaku dari 13 kosmetik yang dilarang oleh BPOM RI, masih ada sebagian beredar di Lampung.

"Ada yang beredar tapi tidak semuanya. Yang kami temukan ada 4 dari 13 produk kosmetik tersebut. Yaitu Temulawak New and Day Night, HN Siang dan Malam, Tabita dan Krim Labella," kata Zamroni.

Ia mengungkapkan, produk kosmetik ilegal itu ditemukan dijual pedagang atau pelaku usaha eceran. Sedangkan di toko besar belum ada.

"Kami masih sebatas melakukan imbauan dan pembinaan, belum ada sanksi. Karena jumlahnya sedikit, kami langsung lakukan pembinaan kepada pelaku usahanya. Jika ditemukan dengan jumlah yang signifikan, baru kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.

Zamroni mengungkapkan, secara rutin BBPOM Bandar Lampung sudah melakukan pengawasan. Dan selama ini produk kosmetik tersebut sudah jarang ditemukan.

"Sejauh ini kami juga tengah melakukan penelusuran untuk mengawasi peredaran kosmetik tersebut," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan produk tersebut untuk segera dilaporkan ke BBPOM Bandar Lampung.

"Laporkan ke kami dan jangan dibeli. Karena produk tersebut tidak memiliki izin edar. Produk kosmetik yang telah dilakukan penarikan akan dimusnahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, BPOM RI menyebut ada 13 kosmetik yang bisa memicu risiko penyakit kanker kulit karena mengandung bahan merkuri. Bahan itu sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko penyakit kanker kulit.

Adapun 13 kosmetik itu adalah Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam, SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui Halo BPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 03 Juli 2023 dengan judul "Kosmetik Mengandung Bahan Merkuri Dijual Bebas di Lorong King"

Editor Didik Tri Putra Jaya