Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) didampingi dua dosen
pembimbing, mengunjungi kantor Kupas Tuntas Grup di Tanjung Senang, Bandar
Lampung.
Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan
program ‘Klinik Etik dan Advokasi' yang juga menjadi mata kuliah di Fakultas
Hukum Unsri. Kedatangan mereka disambut CEO Kupas Tuntas Grup, Dr. Donald
Harris Sihotang, Pemred Zainal Hidayat dan jajaran Kupas Tuntas.
Dalam sambutannya, Ceo Media Kupas Tuntas Grup,
Donald Harris Sihotang mengucapkan terimakasih kepada dosen dan mahasiswa
Fakultas Hukum Unsri yang sudah berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas Grup.
"Saya ucapkan selamat datang kepada Bapak
Agus Ngadino dan Ibu Safira serta adik-adik Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya yang sudah berkunjung ke Kantor Media Kupas Tuntas sekaligus untuk
berdiskusi," kata Donald, Selasa (11/7).
Donald menjelaskan, Kupas Tuntas sudah berdiri
sejak tahun 2006 dan sudah terverifikasi di Dewan Pers. Saat ini 90 persen
wartawan Kupas Tuntas sudah berkompeten dan bersertifikasi Dewan Pers.
"Media Kupas Tuntas saat ini memiliki
berbagai saluran informasi. Selain Kupas Tuntas cetak, Kupas Tuntas online,
Kupas Tuntas juga berselancar hampir di semua media sosial populer seperti
Instagram, YouTube, Fanspage, Facebook, Tiktok dan lainnya," kata Donald.
Donald menjelaskan seorang jurnalis bertugas menyediakan dan menyajikan sebuah informasi jurnalistik kepada masyarakat, sehingga diharuskan memiliki kepribadian yang bertanggung jawab terhadap produknya dan informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Wartawan wajib patuh pada UU Pers No. 40
Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan harus mampu menjaga etika
profesi sebagai seorang jurnalis, dan terus mengembangkan kemampuannya sebagai
seorang jurnalis,” jelasnya.
Sementara itu, dosen pembimbing Fakultas Hukum
Unsri, Agus Ngadino juga mengucapkan terimakasih kepada Kupas Tuntas Grup yang
sudah menyambut kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Unsri.
"Jadi nama kegiatan ini yakni ‘Llinik Etik
dan Advokasi’ yang juga sebagai mata kuliah. Sebenarnya kegiatan ini merupakan
program kerja sama dengan Komisi Yudisial. Dimana hanya ada 9 perguruan tinggi
yang bekerja sama untuk program ini, salah satunya Universitas Sriwijaya,"
kata Agus.
Agus menjelaskan, fokus kegiatan ini terkait
pencegahan konten ‘Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH)’.
"Jadi kami di sini mau berdiskusi terkait
peranan media dalam mempublikasikan beberapa informasi kaitannya dengan
pengadilan. Apakah pernah ada fenomena mengenai PMKH ini terjadi di Pengadilan
Lampung,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, bagaimana media massa
memastikan pemberitaannya tidak menimbulkan terjadinya perbuatan merendahkan
martabat hakim.
“Terakhir, adik-adik mahasiswa ini juga ingin
punya kemampuan menulis tanpa merendahkan kehormatan hakim tersebut,"
imbuhnya. Selanjutnya, acara diisi dengan sesi diskusi seputar peranan pers
dalam rangka mencegah perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan teknik
menulis pemberitaan yang berimbang dan professional,” katanya.
Dalam pemaparannya, Donald mengatakan perkembangan
teknologi informasi yang pesat menjadi tantangan baru terhadap para jurnalis.
Wartawan dituntut adaptif terhadap perubahan tersebut.
"Jadi memang harus kita akui sekarang ini
ada semacam pernyataan yang menyatakan kalau tidak viral tidak bergerak.
Seperti kasus Tiktoker Bima dan Tiktoker Pandawara mengenai pantai di Lampung
terkotor nomor 2 di Indonesia, begitu viral langsung turun semuanya baik
Walikota, Danrem, dan Kapolres. Ya itulah fenomenanya sekarang, viral dulu baru
ada tindak lanjut," ujarnya.
Padahal, sebelumnya media massa sudah
memberitakan hal-hal secara lebih mendalam dan pernyataan dari berbagai
narasumber tapi tetap tidak ada gerakan. "Begitu viral di tiktok langsung
bergerak semua. Itulah luar biasanya media sosial di zaman sekarang ini,"
ucapnya.
Donald mengungkapkan, saat ini kebebasan
informasi begitu sangat terbuka. Semua orang bebas mengkritik siapa saja lewat
ruang-ruang yang ada hari ini.
"Pemerintah hari ini sangat terbuka dengan
segala kritik apapun itu, tapi gunakan secara beradab. Jangan langsung
menghakimi, tapi gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.
Donald mengingatkan kepada para mahasiswa agar
bijak dalam memilih kalimat-kalimat yang akan digunakan untuk mengkritik
melalui platform media sosial.
"Jadi jangan sampai memilih kalimat-kalimat
yang kurang baik, gunakan seluruh saluran informasi yang ada itu memang
betul-betul untuk kebaikan, gunakan secara positif," pesan Donald.
Menurut Donald, yang terjadi hari ini
kadang-kadang orang tak mengerti perkaranya ikut mengomentari. Hal itu yang
sering dilakukan oleh netizen.
Donald menghimbau kepada mahasiswa Fakultas
Hukum Unsri agar lebih cerdas dan bijak menggunakan semua platform media
sosial.
"Adik-adik mahasiswa harus lebih cerdas
dalam menggunakan semua platform media sosial. Sekarang ini orang-orang demi
viral, apa saja dilakukan, inilah yang tidak patut ditiru. Jadi karena mengejar
adsense (iklan) atau live dapat gift, orang menghalalkan segala cara,"
imbuhnya.
Donald juga mengajak para mahasiswa untuk
mengedukasi masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jadi adik-adik Fakultas Hukum Unsri ini
bisa juga mengedukasi masyarakat perihal potensi-potensi pidana dari sebuah
konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga setiap orang bisa lebih
berhati-hati dalam membuat konten dan meneruskan sebuah informasi,"
ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di Website
Kupastuntas.co dengan judul: Dosen
dan Mahasiswa FH Unsri Berkunjung ke Kantor Kupas Tuntas Grup
Terima
Kunjungan Mahasiswa FH Unsri, Donald Harris Sihotang: Bijaklah Menggunakan
Sosial Media