Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 14 Juli 2023

Sedang Disorot Karena Dugaan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas, DPRD Tanggamus Kunjungan ke DPRD Jakarta

Oleh ADMIN

Berita
Gedung DPRD Tanggamus. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengekspos dugaan mark up anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, pantauan di kantor di DPRD Tanggamus yang terletak di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, tampak sepi dan lengang.

Informasi yang dihimpun Berdikari.co, saat ini pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus sedang perjalanan dinas melakukan kunjungan ke kantor DPRD DKI Jakarta.

"Pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus sedang DL (Dinas Luar), melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta," kata seorang staf DPRD Tanggamus, Kamis (13/7).

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan saat ditelepon mengatakan, saat ini pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa.

"Prinsipnya kami menghargai, menghormati dan akan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati," kata Heri Agus Setiawan, Kamis (13/7).

Sementara itu, Kejati Lampung akan memberikan klarifikasi perihal adanya permintaan penarikan berita yang telah diekspos terkait dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat dihubungi mengatakan,  dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan klarifikasi perihal permintaan penarikan berita tersebut.

"Soal itu nanti pak Kajati Langsung yang akan kasih statemen. Tunggu saja perintah selanjutnya, kemungkinan akan mengundang pihak media juga," kata Made, kemarin.

Ditanya maksud penarikan berita dengan alasan kondusifitas, Made menjelaskan hal tersebut akan disampaikan oleh Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

"Pak Kajati bilang agar saya jangan dulu beri statemen, nanti beliau langsung yang akan menyampaikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, temuan mark up perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 sudah masuk penyidikan, setelah sebelumnya berstatus penyelidikan sejak Januari 2023.

"Kami sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum, dan telah melakukan ekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu (12/7).

Hutamrin mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang di mark up berasal dari APBD tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp12 miliar.

“Bagian ini masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelasnya. Paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.

Hutamrin membeberkan, ada tiga modus mark up yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tersebut. Pertama, penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).

"Harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu," tegasnya. Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.

“Dan ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama dua orang dalam satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan," paparnya.

Ia menjelaskan, ada 4 travel yang diduga tersebut dalam kasus ini yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.

Hutamrin menerangkan, potensi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar. Namun lanjut dia, nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya. (*)

Video KUPAS TV : Warga Way Kanan Demo di Kantor Pemprov Tuntut Pendirian PT PSM


Editor Sigit Pamungkas