Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasca Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung mengekspos dugaan mark up anggaran perjalanan dinas
pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, pantauan di kantor di DPRD Tanggamus yang
terletak di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, tampak sepi dan
lengang.
Informasi yang dihimpun Berdikari.co, saat ini
pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus sedang perjalanan dinas melakukan kunjungan
ke kantor DPRD DKI Jakarta.
"Pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus
sedang DL (Dinas Luar), melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta," kata
seorang staf DPRD Tanggamus, Kamis (13/7).
Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan saat
ditelepon mengatakan, saat ini pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tetap
melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa.
"Prinsipnya kami menghargai, menghormati
dan akan mematuhi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati," kata
Heri Agus Setiawan, Kamis (13/7).
Sementara itu, Kejati Lampung akan memberikan
klarifikasi perihal adanya permintaan penarikan berita yang telah diekspos
terkait dugaan mark up anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra
saat dihubungi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan
klarifikasi perihal permintaan penarikan berita tersebut.
"Soal itu nanti pak Kajati Langsung yang
akan kasih statemen. Tunggu saja perintah selanjutnya, kemungkinan akan
mengundang pihak media juga," kata Made, kemarin.
Ditanya maksud penarikan berita dengan alasan
kondusifitas, Made menjelaskan hal tersebut akan disampaikan oleh Kajati
Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
"Pak Kajati bilang agar saya jangan dulu
beri statemen, nanti beliau langsung yang akan menyampaikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, temuan mark up
perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 sudah
masuk penyidikan, setelah sebelumnya berstatus penyelidikan sejak Januari 2023.
"Kami sudah meningkatkan kasus ini dari
penyelidikan menjadi penyidikan umum, dan telah melakukan ekspos di Kejaksaan
Agung (Kejagung),” kata Hutamrin saat ekspos di kantor Kejati Lampung, Rabu
(12/7).
Hutamrin mengungkapkan, biaya perjalanan dinas
yang di mark up berasal dari APBD tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar
Rp12 miliar.
“Bagian ini masuk dalam komponen biaya
penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar
kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelasnya. Paket tersebut berupa
biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel
di Sumatera Selatan, dan 12 hotel di Jawa Barat.
Hutamrin membeberkan, ada tiga modus mark up
yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus tersebut. Pertama,
penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan, dan
dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).
"Harganya lebih tinggi dibandingkan
dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu," tegasnya. Kedua,
tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah
menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
“Dan ketiga, satu orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus menginap dengan nama
dua orang dalam satu kamar. Pada modus ketiga ini dibuat di SPJ masing-masing
satu orang. Mark up itu dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan,"
paparnya.
Ia menjelaskan, ada 4 travel yang diduga
tersebut dalam kasus ini yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.
Hutamrin menerangkan, potensi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar. Namun lanjut dia, nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya. (*)
Video KUPAS TV : Warga Way Kanan Demo di Kantor Pemprov Tuntut Pendirian PT PSM