Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dan Sekda
Pemkab Way Kanan Saipul, berbeda pendapat terkait penyetopan aktivitas PT
Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way
Kanan.
Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul mengatakan
bahwa Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang
sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR)
Way Kanan.
"Dan tim FPR sudah merekomendasikan bahwa
usulan pemohon (PT PSM) telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta
ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, Jumat
(21/7/23).
Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi
yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan. "Karena
memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.
Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi
keputusan DLH Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT PSM, Saipul mengatakan
jika hal itu bukan menjadi ranahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung melalui DLH menyetop seluruh aktivitas PT PSM karena
pendirian lokasi perusahaan tidak sesuai Perda tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati
mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah mempersulit
investor yang akan masuk ke Lampung termasuk PT PSM. Sepanjang, investor itu
mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti seluruh
regulasi yang telah ditetapkan.
"Khusus masalah PT PSM ini adalah
mendirikan perusahaan tidak sesuai dengan Perda RTRW. Perusahaan bisa
(mendirikan) tetapi jangan di wilayah itu. Karena memang sudah ada wilayah
khusus industri," kata Emilia, Kamis (20/7).
Emilia menjelaskan, awalnya Pemerintah
Provinsi Lampung sudah menyetujui, dan memberikan arahan akan membantu jika
pendirian perusahaan mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Namun lanjut dia, setelah dicek ternyata pendirian perusahaan tidak sesuai
Perda RTRW sehingga Pemprov Lampung menolaknya.
"Saat ini kami sudah memulangkan berkas
terkait izin amdalnya. Karena DLH kan mengeluarkan izin amdalnya. Kemudian
setelah selesai baru lah ke perizinan. Tetapi karena perusahaan belum memenuhi
persyaratan, sehingga sementara waktu apa yang telah diusulkan dipulangkan
lebih dahulu dulu pada Juni 2023 lalu," jelasnya.
Emilia menerangkan, perusahaan hanya boleh melakukan
clearing di lokasi, tapi yang dilakukan lebih dari itu tidak boleh. Dan secara
kebetulan DLH mendapatkan surat pengaduan dari Walhi, lalu melakukan cek ke
lapangan.
“Dan benar mereka telah menyalahi
aturan. Akhirnya kami putuskan bahwa PT PSM ditutup dahulu pakai plang,
dan tidak boleh ada aktivitas apapun," tegasnya. (*)