Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 24 Juli 2023

Penghentian Aktivitas PT PSM di Way Kanan, DLH Provinsi dan Sekda Way Kanan Beda Pendapat

Oleh ADMIN

Berita
Ratusan massa dari Way Kanan saat melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung, menuntut penutupan PT PSM di wilayah mereka. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati dan Sekda Pemkab Way Kanan Saipul, berbeda pendapat terkait penyetopan aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Sekda Pemkab Way Kanan, Saipul mengatakan bahwa Pemda Way Kanan sebelum mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang sudah melakukan kajian dan pembahasan melalui tim Forum Penataan Ruang (FPR) Way Kanan.

"Dan tim FPR sudah merekomendasikan bahwa usulan pemohon (PT PSM) telah sesuai ketentuan termasuk Perda RTRW, serta ATR/BPN juga sudah mengeluarkan persetujuan teknisnya," kata Saipul, Jumat (21/7/23).

Menurut Saipul, sampai sekarang rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Way Kanan belum pernah dibatalkan. "Karena  memang semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Saipul.

Ditanya sikap Pemkab Way Kanan menyikapi keputusan DLH Provinsi Lampung menyetop aktivitas PT PSM, Saipul mengatakan jika hal itu bukan menjadi ranahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui DLH menyetop seluruh aktivitas PT PSM karena pendirian lokasi perusahaan tidak sesuai Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah mempersulit investor yang akan masuk ke Lampung termasuk PT PSM. Sepanjang, investor itu mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti seluruh regulasi yang telah ditetapkan.

"Khusus masalah PT PSM ini adalah mendirikan perusahaan tidak sesuai dengan Perda RTRW. Perusahaan bisa (mendirikan) tetapi jangan di wilayah itu. Karena memang sudah ada wilayah khusus industri," kata Emilia, Kamis (20/7).

Emilia menjelaskan, awalnya Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyetujui, dan memberikan arahan akan membantu jika pendirian perusahaan mengacu pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun lanjut dia, setelah dicek ternyata pendirian perusahaan tidak sesuai Perda RTRW sehingga Pemprov Lampung menolaknya.

"Saat ini kami sudah memulangkan berkas terkait izin amdalnya. Karena DLH kan mengeluarkan izin amdalnya. Kemudian setelah selesai baru lah ke perizinan. Tetapi karena perusahaan belum memenuhi persyaratan, sehingga sementara waktu apa yang telah diusulkan dipulangkan lebih dahulu dulu pada Juni 2023 lalu," jelasnya.

Emilia menerangkan, perusahaan hanya boleh melakukan clearing di lokasi, tapi yang dilakukan lebih dari itu tidak boleh. Dan secara kebetulan DLH mendapatkan surat pengaduan dari Walhi, lalu melakukan cek ke lapangan.

“Dan benar mereka telah menyalahi aturan. Akhirnya kami putuskan bahwa PT PSM ditutup dahulu pakai plang, dan tidak boleh ada aktivitas apapun," tegasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas