Berdikari.co, Bandar Lampung - Banyak ruas
jalan di Provinsi Lampung rusak disebabkan truk dengan kapasitas muatan yang
melebihi batas ketentuan. Dinas Perhubungan menyatakan sudah menyiapkan aturan sanksi
sebesar Rp24 Juta bagi para kendaraan truk over kapasitas muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang
Sumbogo mengatakan aturan sanksi itu tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian
Perhubungan RI.
"Sekarang denda truk ODOL Rp500 ribu nanti
akan kita naikkan menjadi Rp24 Juta agar mampu memberikan efek jera terhadap
para truk yang melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas, sebab jika hanya
Rp100 hingga Rp500 ribu saja itu tidak akan memberikan efek apapun," kata
Bambang kepada awak media, Senin (31/07/23).
Bambang juga mengatakan pihaknya akan melakukan
penegakan hukum dalam persoalan ini, sebab meskipun sudah dilakukan penilangan,
tetap tidak menimbulkan efek jera bagi para sopir nakal.
“Kami akan melakukan penegakan hukum, karena
meskipun sudah melakukan penilangan hal ini terus menerus terjadi, namun kita
akan berupaya mungkin nanti rencana penegakan hukumnya di perbatasan, kalau memang
bisa kita akan mengembalikan kendaraan dengan kapasitas melebihi aturan untuk
balik saja, jadi enggak boleh masuk Lampung," katanya.
"Terkait rencana Nota Kesepakatan (MoU)
penanganan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kita terpadu, karena memang
tadi begitu rumitnya menangani sanksi pelanggaran dan sebagainya,"
terusnya.
Bambang melanjutkan hal ini berkaitan dengan
bisnis dan lainnya, sehingga pihaknya perlu penguatan dari semua instansi agar
bisa serempak. Termasuk juga berharap akan adanya inpres (Instruksi Presiden),
sebab kompleksnya masalah logistik melibatkan banyak kepentingan.
"Seperti pengusaha berharap bisa membawa
muatan yang banyak, ekspedisi, kemudian juga dengan alasan inflasi mereka
berharap unit kost (biaya) nya juga menurun jadi engga ketemu-ketemu termasuk
kendaraan yang notabene dimensinya sudah dirubah," sambungnya. (*)