Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 09 Agustus 2023

Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Haris Fadilah Kembalikan Uang 11 Juta

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kejari Bandar Lampung menerima uang pengganti kerugian negara dari Haris Fadilah sebesar Rp11 juta. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pengembalian uang untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 juta dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021.

"Hari ini Kejari kembali menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp11 juta dari terdakwa Haris Fadilah atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan, Selasa (8/8).

Helmi mengatakan, uang tersebut diberikan melalui penasehat hukum Haris Fadilah yakni Alfi Feryando.

"Uang itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya uang disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung," jelasnya.

Hingga saat ini jumlah uang yang sudah dikembalikan untuk mengganti kerugian negara melalui terdakwa Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000.

Lalu uang yang dikembalikan oleh beberapa UPT di DLH Bandar Lampung sebesar Rp586,75 juta, dan dari terdakwa Hayati sebesar Rp108 juta.

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah mengaku uang retribusi sampah yang tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) dipakai untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan Sahriwansah dalam sidang perkara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (3/8) lalu.

Sahriwansah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Haris Fadilah, dan terdakwa Hayati. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Sahriwansah terkait biaya operasional DLH selama ia menjabat Kepala DLH Bandar Lampung.

Sahriwansah menjawab bahwa operasional DLH Bandar Lampung sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung. JPU lalu menanyakan tentang uang retribusi sampah yang masuk ke PAD dan tidak masuk PAD.

Sahriwansah mengatakan bahwa uang retribusi sampah yang tidak masuk PAD ia gunakan untuk kepentingan pribadi.  "Jujur saya katakan bahwa uang yang tidak masuk ke PAD, saya pakai untuk kepentingan pribadi," kata Sahriwansah.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada Sahriwansah apakah perbuatannya itu dilaporkan kepada Walikota. "Tidak ada yang mulia," jawab Sahriwansah.

Lingga kembali bertanya kenapa target PAD retribusi sampah tidak pernah tercapai selama Sahriwansah menjabat Kepala DLH Bandar Lampung.

"Di tahun 2018 target PAD retribusi sampah senilai Rp6 miliar realisasinya Rp5,4 miliar. Lalu tahun 2019 target PAD masih Rp6 miliar, dan pada APBD perubahan berubah menjadi Rp10 miliar dan realisasinya Rp6,9 miliar," jelas Sahriwansah.

Sahriwansah mengungkapkan, pada tahun 2020 target retribusi sampah dalam APBD murni senilai Rp12,5 miliar kemudian di APBD perubahan naik menjadi Rp15 Miliar, dan realisasinya hanya Rp7,1 miliar.

“Pada tahun 2021 target PAD retribusi sampah meningkat menjadi Rp30 miliar dengan realisasi Rp8 miliar. Tahun 2022 target PAD turun jadi Rp13 miliar, itu setelah saya tidak menjabat di DLH lagi," katanya.

Sahriwansah mengatakan, tidak tercapainya target retribusi sampah pada 2018-2021 itu terjadi karena sebagian uang diserahkan kepadanya. "Karena PAD tidak ada koordinasi dengan DLH, terus juga karena sebagian dananya tidak masuk ke PAD," ungkapnya.

Hakim Lingga lalu membacakan salah satu poin di BAP yang menyebut Sahriwansah pernah diberi uang senilai Rp15 juta oleh Hayati setelah tak lagi menjabat kepala DLH Bandar Lampung.

"Waktu itu saya memang pernah ketemu Hayati di Kinar Resto. Dia (Hayati) datang bersama Karim sambil kasih uang Rp15 juta. Itu yang terakhir dikasih ke saya di Kinar Resto. Setelah itu saya laporan sama kadis yang baru," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sahriwansah mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya. "Saya akui salah, dan saya sangat menyesal," ucap Sahriwansah. (*)

Berita ini telah terbit di Website Kupastuntas.co, dengan judul “Terdakwa Haris Fadilah Kembalikan Kerugian Negara Rp 11 Juta Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Editor Sigit Pamungkas