Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 11 Agustus 2023

Buntut Penganiayaan Junior, Gubernur Copot Jabatan Deny Rolind Zabara

Oleh ADMIN

Berita
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mencopot jabatan Deny Rolind Zabara sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pencopotan jabatan tersebut dilakukan karena Deny Rolind Zabara terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang tengah melakukan magang di kantor BKD Provinsi Lampung.

"Sanksinya kita copot dari jabatannya, ini sambil menunggu proses hukum. Dalam artian sedang diproses, tetapi untuk pertama kali pak gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata Fredy saat ditemui di kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/8).

Fredy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Deny sudah berlangsung sejak Rabu (9/8) malam, dan terbukti yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap rekannya.

"Kita periksa semalam dan terbukti benar dilakukan penganiayaan. Nanti proses hukumnya akan dilanjutkan. Kekosongan jabatan Deny nanti diisi oleh BKD karena ada bawahannya. Yang penting sudah ditindaklanjuti oleh pak gubernur," katanya. Fredy melanjutkan, hingga kini Inspektorat sudah memeriksa empat pegawai BKD Lampung.

Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan surat keputusan pemberhentian Deny Roland Jabhara sedang dalam proses penandatanganan Gubernur Lampung.

"Untuk saudara Deny Roland sudah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat dan sudah didapatkan bukti. InsyaAllah siang ini juga akan ditanda tangani surat keputusan pelepasan jabatan yang bersangkutan," kata Saefulloh.

Ia mengatakan, pencopotan Deny dari jabatannya agar tidak mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.

"Apabila nanti kedepan ada proses hukum biar tidak mengganggu. Maka beliau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kabid," imbuhnya.

Saefulloh mengungkapkan, motif Deny melakukan penganiayaan adalah untuk pembinaan dan menanamkan jiwa korsa (korps).

"Motif dari pengakuannya (Deny) adalah pembinaan dalam menanamkan jiwa korsa. Jadi sekarang beliau tidak menjabat lagi di eselon III, lepas dari jabatan kabid. Apabila nanti dalam pemeriksaan lanjutan ada pelanggaran lebih berat maka kita tinggal lihat kedepannya," ungkapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas