Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi mencopot jabatan Deny Rolind Zabara sebagai Kabid Pengadaan,
Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Lampung.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan
pencopotan jabatan tersebut dilakukan karena Deny Rolind Zabara terbukti
melakukan tindakan kekerasan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) yang tengah melakukan magang di kantor BKD Provinsi Lampung.
"Sanksinya kita copot dari jabatannya, ini
sambil menunggu proses hukum. Dalam artian sedang diproses, tetapi untuk
pertama kali pak gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan dari
jabatannya," kata Fredy saat ditemui di kantor Gubernur Lampung, Kamis
(10/8).
Fredy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Deny
sudah berlangsung sejak Rabu (9/8) malam, dan terbukti yang bersangkutan
melakukan penganiayaan terhadap rekannya.
"Kita periksa semalam dan terbukti benar
dilakukan penganiayaan. Nanti proses hukumnya akan dilanjutkan. Kekosongan
jabatan Deny nanti diisi oleh BKD karena ada bawahannya. Yang penting sudah
ditindaklanjuti oleh pak gubernur," katanya. Fredy melanjutkan, hingga
kini Inspektorat sudah memeriksa empat pegawai BKD Lampung.
Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan surat
keputusan pemberhentian Deny Roland Jabhara sedang dalam proses penandatanganan
Gubernur Lampung.
"Untuk saudara Deny Roland sudah
dilaksanakan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat dan sudah didapatkan bukti.
InsyaAllah siang ini juga akan ditanda tangani surat keputusan pelepasan
jabatan yang bersangkutan," kata Saefulloh.
Ia mengatakan, pencopotan Deny dari jabatannya
agar tidak mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
"Apabila nanti kedepan ada proses hukum
biar tidak mengganggu. Maka beliau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai
kabid," imbuhnya.
Saefulloh mengungkapkan, motif Deny melakukan
penganiayaan adalah untuk pembinaan dan menanamkan jiwa korsa (korps).
"Motif dari pengakuannya (Deny) adalah
pembinaan dalam menanamkan jiwa korsa. Jadi sekarang beliau tidak menjabat lagi
di eselon III, lepas dari jabatan kabid. Apabila nanti dalam pemeriksaan
lanjutan ada pelanggaran lebih berat maka kita tinggal lihat kedepannya,"
ungkapnya. (*)