Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Divre IV Tanjungkarang gelar sosialisasi ke masyarakat agar selalu
mengutamakan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kegiatan ini dilakukan dengan kolaborasi antara PT KAI
Divre IV Tanjung Karang dengan stakeholder di Perlintasan KA PJL No. 3A
(km.8+5/6) Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandar Lampung dan Perlintasan KA
PJL No. 3B (km.10+3/4) di Jalan Gajah Mada Kota Bandar Lampung, bertema
“Selamat Berkendara, Selamat di Perintasan", Rabu (16/8/2023).
Plt. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki
Assjari mengajak seluruh masyarakat khususnya di lingkungan stasiun dan
perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan, dengan cara menaati
rambu-rambu dan lebih waspada ketika akan melintasi pelintasan sebidang kereta
api.
Ia juga mengatakan apabila terjadi kecelakaan, tidak
hanya pelanggar yang mengalami kerugian namun PT KAI juga mengalami kerugian.
"Kami menghimbau untuk masyarakat agar lebih
meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada saat
melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang," Jelasnya.
Tidak hanya itu, Zaki juga menjelaskan bahwa adanya
ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai
dengan yang tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 296 yang berbunyi
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara
kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
ribu rupiah)'.
"(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah),"
Jelasnya.
Maka ia sangat menekankan kepada masyarakat sesuai pada
Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang
tertera dalam Pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib: Berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan
atau ada isyarat lain.
Kemudian ia juga memberikan apresiasi kepada semua
jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Turut
dihadiri juga perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas
Perhubungan Kota Bandar Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, TNI/POLRI dan
Himpunan Mahasiswa Kereta Api Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
Dalam agenda ini juga pihaknya memberikan souvenir berupa
bendera merah putih dan stiker HUT RI ke-78 kepada masyarakat dan orang yang
melintas dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia yang
diperingati pada tanggal 17 Agustus esok. (*)