Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 16 Agustus 2023

PT KAI: Ada Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Melibatkan Kereta Api

Oleh

Berita
Acara sosialisasi yang digelar PT KAI Tanjungkarang di perlintasan kereta api, mengajak masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api. Foto: Okta/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang gelar sosialisasi ke masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kegiatan ini dilakukan dengan kolaborasi antara PT KAI Divre IV Tanjung Karang dengan stakeholder di Perlintasan KA PJL No. 3A (km.8+5/6) Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bandar Lampung dan Perlintasan KA PJL No. 3B (km.10+3/4) di Jalan Gajah Mada Kota Bandar Lampung, bertema “Selamat Berkendara, Selamat di Perintasan", Rabu (16/8/2023).

Plt. Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengajak seluruh masyarakat khususnya di lingkungan stasiun dan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan, dengan cara menaati rambu-rambu dan lebih waspada ketika akan melintasi pelintasan sebidang kereta api.

Ia juga mengatakan apabila terjadi kecelakaan, tidak hanya pelanggar yang mengalami kerugian namun PT KAI juga mengalami kerugian.

"Kami menghimbau untuk masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada saat melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang," Jelasnya.

Tidak hanya itu, Zaki juga menjelaskan bahwa adanya ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas, pasal 296 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)'.

"(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)," Jelasnya.

Maka ia sangat menekankan kepada masyarakat sesuai pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang tertera dalam Pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.  

Kemudian ia juga memberikan apresiasi kepada semua jajaran terkait yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini. Turut dihadiri juga perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, TNI/POLRI dan Himpunan Mahasiswa Kereta Api Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

Dalam agenda ini juga pihaknya memberikan souvenir berupa bendera merah putih dan stiker HUT RI ke-78 kepada masyarakat dan orang yang melintas dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia yang diperingati pada tanggal 17 Agustus esok. (*)

Editor Sigit Pamungkas