Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 24 Agustus 2023

Mantan Bupati Mesuji Khamami Bebas Bersyarat

Oleh Yudi Pratama

Berita
Mantan Bupati Mesuji, Khamami saat bebas dari Lapas Kelas I A Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Mesuji, Khamami menghirup udara segar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I A Bandar Lampung.

Kalapas Kelas I A Bandar Lampung, Maizar mengatakan, Khamami mendapatkan l PB dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023, sebab sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, kemudian sudah membayar denda sebesar Rp300 juta.

"Pembebasan bersyarat yang bersangkutan dilaksanakan Selasa tanggal 22 Agustus 2023. Saat ini Khamami berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung," kata Maizar, saat dikonfirmasi, Kamis (24/08/2023).

Khamami yang merupakan mantan Bupati Mesuji lanjut Maizar, bebas setelah mendapatkan PB dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Baca juga : Ini Bukti Baru yang Diajukan Mantan Bupati Mesuji Khamami di Sidang PK

Sebelumnya, berdasarkan Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, Khamami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 Tahun dengan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Khamami juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti Rp300 juta dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan pada saat persidangan sebesar Rp50 juta, sehingga menjadi Rp250 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, maka Jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar, dan apabila harta Khamami tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Khamami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun Amar Putusan terhadap Khamami ini dibacakan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 September 2019 lalu.

Amar Putusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Siti Insirah selaku Ketua dan Jaini Basir serta Medi Sahrial Alamsyah selaku Anggota.

Dengan berjalannya waktu, Khamami kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Setelah berproses, PK tersebut ditolak berdasarkan Amar Putusan PK yang diputuskan Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Surya Jaya selaku Hakim Ketua dan Krisna Harahap serta Sri Murwahyuni selaku Hakim Anggota.

Perkara korupsi yang menjerat Khamami ini diketahui didasarkan pada hasil Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK. Khamami ditangkap KPK pada awal Januari 2019 lalu dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya