Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 24 Agustus 2023

Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Panjang Rawan Peredaran Barang Ilegal

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Selama ini barang ilegal yang disita Bea Cukai banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat,  Estty Purwadiani Hidayatie, saat acara pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Rabu (23/8).

Estty mengatakan, barang sitaan tersebut banyak ditemukan pada jalur perlintasan. "Sejauh ini barang-barang yang berhasil disita banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang," katanya.

Estty mengungkapkan, penindakan terhadap barang kena cukai ini sebagai salah satu upaya membangun persaingan ekonomi yang sehat.

"Agar berkompetisi secara fair membangun perekonomian di Lampung dan melindungi masyarakat Lampung, karena kita tidak tahu apa isinya terhadap barang-barang ilegal tersebut," katanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Arif mengatakan barang yang dimusnahkan adalah 16.054 botol miras mengandung etil alkohol, minuman mengandung alkohol lokal 1.087,4 liter, lensa optical OSA spheric 195 pcs, plastic sight glass 35 karton dan handphone 1 unit.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Juli 2022 hingga Juli 2023. Dimana dengan hasil penyitaan barang tersebut perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp11.830.240.461,” kata Arif.

Arif juga mengatakan, KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali pemusnahan barang milik negara pada tahun 2023 ini.

"Hasil penindakan yang dimusnahkan saat itu berupa rokok ilegal dan barang lainnya sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp46 miliar," jelas Arif.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan wujud komitmen bersama  dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung.

"Hal ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," terangnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Iswanto meminta Bea Cukai Lampung meningkatkan sosialisasi pencegahan beredarnya barang ilegal ke masyarakat yang bisa merugikan negara.

"Sudah banyak pencapaian kinerja positif Bea Cukai Lampung. Terbukti banyaknya pemusnahan hasil sitaan dalam jumlah besar beberapa kali dilakukan. Saya mengapresiasi Bea Cukai yang sudah turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung, saya juga berharap agar Bea Cukai selain melakukan tindakan, juga memaksimalkan melakukan pencegahan agar tidak tumbuh peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara," kata Midi, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, dengan peredaran barang ilegal itu, maka pajak cukai tidak terbayar. Menurutnya, Bea Cukai Lampung juga harus melakukan tindakan pencegahan (preventif), salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membuat pamflet, banner, dan baliho.

"Meski sifatnya lembaga vertikal, maka tetap harus meningkatkan kerja sama dengan Pemprov Lampung karena dengan adanya pendapatan negara otomatis akan ikut meningkatkan nilai tambah bagi daerah. Dan saya yakin Pemprov Lampung juga akan menyambut baik jika ini bekerjasama dalam tindakan pencegahan dengan membuat sosialisasi seperti pamflet, baliho, dan lainnya," ujarnya.

Midi mengungkapkan, Bea Cukai Lampung merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar dari Lampung di sektor ekspor impor. Selama ini kontribusi Bea Cukai tidak kecil bagi negara. (*)

 

Editor Sigit Pamungkas