Berdikari.co, Bandar Lampung - Selama ini
barang ilegal yang disita Bea Cukai banyak ditemukan pada jalur perlintasan
seperti Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC
Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, saat
acara pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di
Lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B
Bandar Lampung, Rabu (23/8).
Estty mengatakan, barang sitaan tersebut
banyak ditemukan pada jalur perlintasan. "Sejauh ini barang-barang yang
berhasil disita banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan
Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang," katanya.
Estty mengungkapkan, penindakan terhadap
barang kena cukai ini sebagai salah satu upaya membangun persaingan ekonomi
yang sehat.
"Agar berkompetisi secara fair membangun
perekonomian di Lampung dan melindungi masyarakat Lampung, karena kita tidak
tahu apa isinya terhadap barang-barang ilegal tersebut," katanya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Arif
mengatakan barang yang dimusnahkan adalah 16.054 botol
miras mengandung etil alkohol, minuman mengandung alkohol lokal
1.087,4 liter, lensa optical OSA spheric 195 pcs,
plastic sight glass 35 karton dan handphone 1 unit.
“Barang yang
dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Juli 2022 hingga Juli 2023. Dimana
dengan hasil penyitaan barang tersebut perkiraan potensi kerugian negara yang
berhasil diamankan sebesar Rp11.830.240.461,” kata Arif.
Arif juga mengatakan, KPPBC TMP B Bandar
Lampung telah melaksanakan 2 kali pemusnahan barang milik negara pada tahun
2023 ini.
"Hasil penindakan yang dimusnahkan saat
itu berupa rokok ilegal dan barang lainnya sebanyak 55 juta batang rokok ilegal
dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp46 miliar," jelas Arif.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh Bea
Cukai ini merupakan wujud komitmen bersama dengan pemerintah daerah serta
aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pemberantasan pemasukan
barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung.
"Hal ini sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean
dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector yaitu memberikan
perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang
melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,"
terangnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi
Lampung, Midi Iswanto meminta Bea Cukai Lampung meningkatkan sosialisasi
pencegahan beredarnya barang ilegal ke masyarakat yang bisa merugikan negara.
"Sudah banyak pencapaian kinerja positif
Bea Cukai Lampung. Terbukti banyaknya pemusnahan hasil sitaan dalam jumlah
besar beberapa kali dilakukan. Saya mengapresiasi Bea Cukai yang sudah turut
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung, saya juga berharap agar Bea Cukai
selain melakukan tindakan, juga memaksimalkan melakukan pencegahan agar tidak
tumbuh peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara," kata Midi,
baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, dengan peredaran barang
ilegal itu, maka pajak cukai tidak terbayar. Menurutnya, Bea Cukai Lampung
juga harus melakukan tindakan pencegahan (preventif), salah satunya melakukan
sosialisasi kepada masyarakat, membuat pamflet, banner, dan baliho.
"Meski sifatnya lembaga vertikal, maka tetap harus meningkatkan kerja sama
dengan Pemprov Lampung karena dengan adanya pendapatan negara otomatis akan
ikut meningkatkan nilai tambah bagi daerah. Dan saya yakin Pemprov Lampung juga
akan menyambut baik jika ini bekerjasama dalam tindakan pencegahan dengan
membuat sosialisasi seperti pamflet, baliho, dan lainnya," ujarnya.
Midi mengungkapkan, Bea Cukai Lampung
merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar dari Lampung di
sektor ekspor impor. Selama ini kontribusi Bea Cukai tidak kecil bagi
negara. (*)

berdikari









