Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengusulkan sepuluh objek bersejarah di Lampung menjadi cagar budaya tingkat nasional.
Kesepuluh objek sejarah itu ialah Situs Batu Berak dan Situs Batu Jagur di Kabupaten Lampung Barat; Situs Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Batu Gajah di Tanggamus; dan Situs Prasasti Palas Pasemah di Lampung Selatan.
Selanjutnya, benda bersejarah koleksi Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Negeri Provinsi Lampung yaitu Prasasti Dadak, Bejana, Nekara 1 dan Nekara 2.
"Berbagai situs dan benda cagar budaya itu yang kita usulkan sebagai situs dan benda cagar budaya untuk tingkat," kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung Heni Astuti, Kamis (31/8/2023).
Heni mengungkapkan, usulan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari 2023 ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
"Setelah berkas usulan diterima tim verifikasi cagar budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, ternyata masih ada yang kurang seperti belum ada penetapan dari kabupaten/kota terkait lokasi situs atau benda cagar budaya tersebut," katanya.
Heni menerangkan, penetapan situs atau benda cagar budaya di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Jika belum, maka sesuai UU No. 11 Tahun 2010 maka belum bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
"Yang sudah mempunyai TACB selain Provinsi Lampung adalah Lampung Barat, Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. Seperti yang kami teruskan Situs Batu Berak di Lampung Barat, tapi saat ini SK penetapan masih naik ke bupati," jelasnya.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII mencakup Bengkulu-Lampung untuk mengupayakan agar kabupaten/kota lainnya bisa memiliki TACB.
"Hasil rapat koordinasi bersama BPK Wilayah VII kemarin akan diupayakan agar kabupaten/kota lainnya memiliki TACB dengan memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi Ahli Cagar Budaya," imbuhnya.
Heni berharap hadirnya BPK Wilayah VII dapat menjadi angin segar bagi pengembangan kebudayaan Lampung.
"Kalau kemarin kita gabung dengan Jawa Barat. Sekarang sudah ada BPK Wilayah VII. Semoga semakin mempermudah langkah untuk mengembangkan kemajuan kebudayaan kita," tuturnya.
Sebelumnya Disdikbud Kabupaten Lampung Barat, sudah melaksanakan sidang penetapan cagar budaya yang digelar di kantor Disdikbud setempat, Rabu (16/8/2023).
Sidang penetapan cagar budaya tersebut dihadiri oleh tim ahli cagar budaya Lampung Barat Riyadi Andrianto selaku ketua, kemudian Engga Tathak M, Eva Yusrizal, Ferry Ajiansyah, Elly Alpes Jusa sebagai anggota.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pamong Budaya pada Disdikbud Lampung Barat, Riyadi Andrianto mengungkapkan ada tiga cagar budaya yang ditetapkan pada sidang tersebut yakni Situs Batu Berak, Situs Batu Jagur dan Bangunan Lamban Pesagi. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 01 September 2023 dengan judul "Sepuluh Objek Bersejarah Lampung Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional"