Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 04 September 2023

64 Karya Budaya Lampung Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Oleh Erik Handoko

Berita
Takhi Batin asal Lampung ditetapkan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Total sebanyak 64 karya budaya Lampung telah ditetapkan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) sejak tahun 2013 hingga 2023.

Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Heni Astuti mengatakan dari 64 itu, terbaru ada penetapan delapan WBTBI asal Provinsi Lampung.

Delapan WBTBI adalah Takhi Batin, Tukhun Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung, Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.

“Alhamdulillah berkat doa dan support semua pihak, pada Kamis (31/8/2023) malam lalu ada delapan warisan budaya Provinsi Lampung ditetapkan sebagai WBTBI oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Perlindungan Kebudayaan,” kata Heni, Minggu (3/9/2023).

Heni mengungkapkan, delapan warisan budaya itu masuk dalam 30 warisan budaya Lampung yang diusulkan kepada Kemendikbudristek RI pada tahun 2022 lalu 

“Usulannya tahun 2022 kemarin sebanyak 30 warisan budaya Lampung. Setelah melalui empat kali sidang verifikasi dan peninjauan lapangan, yang lolos hanya tinggal delapan,” jelasnya.

Ia menerangkan, penetapan Takhi Batin masuk dalam WBTBI merupakan salah satu tonggak penting dalam melindungi dan menghargai kekayaan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Sai Batin yang tumbuh berkembang di Bumi Sekala Bekhak.

Dengan penetapan terbaru ini, maka total warisan budaya Lampung yang telah ditetapkan masuk dalam WBTBI sejak tahun 2013 hingga 2023 sebanyak 64 warisan budaya.

“WBTBI Provinsi Lampung yang pertama kali ditetapkan yaitu Tapis di tahun 2013. Di tahun 2014, 2015, 2016 masing-masing ada lima, tahun 2017 ada tiga, tahun 2018 ada 13, tahun 2019 ada 17, tahun 2020 ada tiga, tahun 2021 dan 2022 masing-masing ada dua, dan di tahun 2023 ada delapan yang ditetapkan,” paparnya.

Ia menerangkan, upaya pelestarian budaya melalui penetapan WBTBI merupakan salah satu upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian sesuai dengan 33 agenda kerja gubernur.

“Dengan adanya penetapan warisan budaya ini tidak hanya menjadi sebuah pengakuan formal atas pentingnya WBTB, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan urusan kebudayaan untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas