Berdikari.co, Bandar Lampung - Total sebanyak
64 karya budaya Lampung telah ditetapkan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda
Indonesia (WBTBI) sejak tahun 2013 hingga 2023.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Heni Astuti mengatakan dari 64 itu,
terbaru ada penetapan delapan WBTBI asal Provinsi Lampung.
Delapan WBTBI adalah Takhi Batin, Tukhun
Mandei, Petikan Gitar Klasik Lappung, Cangget Bakha, Takhi Khudat Lappung,
Pekhos Masin, Takhi Pikhing Khua Belas, dan Takhi Bujantan Budamping.
“Alhamdulillah berkat doa dan support semua pihak,
pada Kamis (31/8/2023) malam lalu ada delapan warisan budaya Provinsi Lampung
ditetapkan sebagai WBTBI oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Direktorat Perlindungan Kebudayaan,” kata Heni, Minggu (3/9/2023).
Heni mengungkapkan, delapan warisan budaya itu
masuk dalam 30 warisan budaya Lampung yang diusulkan kepada Kemendikbudristek
RI pada tahun 2022 lalu
“Usulannya tahun 2022 kemarin sebanyak 30
warisan budaya Lampung. Setelah melalui empat kali sidang verifikasi dan
peninjauan lapangan, yang lolos hanya tinggal delapan,” jelasnya.
Ia menerangkan, penetapan Takhi Batin masuk
dalam WBTBI merupakan salah satu tonggak penting dalam melindungi dan
menghargai kekayaan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Sai Batin yang
tumbuh berkembang di Bumi Sekala Bekhak.
Dengan penetapan terbaru ini, maka total
warisan budaya Lampung yang telah ditetapkan masuk dalam WBTBI sejak tahun 2013
hingga 2023 sebanyak 64 warisan budaya.
“WBTBI Provinsi Lampung yang pertama kali
ditetapkan yaitu Tapis di tahun 2013. Di tahun 2014, 2015, 2016 masing-masing
ada lima, tahun 2017 ada tiga, tahun 2018 ada 13, tahun 2019 ada 17, tahun 2020
ada tiga, tahun 2021 dan 2022 masing-masing ada dua, dan di tahun 2023 ada
delapan yang ditetapkan,” paparnya.
Ia menerangkan, upaya pelestarian budaya
melalui penetapan WBTBI merupakan salah satu upaya Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian sesuai
dengan 33 agenda kerja gubernur.
“Dengan adanya penetapan warisan budaya ini
tidak hanya menjadi sebuah pengakuan formal atas pentingnya WBTB, tetapi juga
menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan urusan
kebudayaan untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi mendatang,”
pungkasnya. (*)