Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang emas seberat 2.514,5 gram atau sekitar 2,5 kilogram hasil rampasan terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang dilakukan setelah vonis Karomani telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Ali mengatakan, emas yang akan dilelang seberat 2,5 kg itu dijual dalam satu paket. Satu paket itu yakni 1 buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, 1 buah tas ransel Eiger, 1 keping emas 2 gram bersertifikat Antam, 1 keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam bersertifikat @100gr.
Lalu 1 keping emas Antam bersertifikat 25gr, 14 keping emas @100gr dengan sertifikat Antam, 8 keping emas @10gr dengan sertifikat Antam, 1 keping emas 5gr dengan sertifikat Antam, dan 1 keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.
Jadi secara total ada 37 keping emas Karomani yang akan dilelang KPK. "Total emas keseluruhan 2514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800,00 dan uang jaminan Rp1 miliar," kata Ali.
Ali menjelaskan, pelaksanaan lelang diselenggarakan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta pada Rabu (20/9/2023) mendatang pukul 10.00 WIB, alamat domain www.lelang.go.id.
"Calon peserta dapat melihat obyek pada Hari Senin (18/9/2023) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika No. 68 Cawang, Jakarta Timur," kata Ali.
Sekadar diketahui, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Karomani dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, pada Kamis (25/5/2023).
Karomani juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.
Selain itu, Karomani diberikan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,75 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap. Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 15 September 2023 dengan judul "KPK Lelang Emas 2,5 Kilogram Hasil Rampasan Karomani"