Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan alat peraga sosialisasi
(APS) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda
mengatakan, pihaknya mulai menertibkan APS di 2 Kecamatan yakni Kemiling dan Teluk
Betung Timur.
"Kita kemarin mendapatkan apresiasi dari
Bawaslu RI terkait dengan penertiban APS dan APK yang berjalan. Secara nasional
kita yang pertama se-Indonesia," ujar Apriliwanda saat sambutan dalam
Rapat Koordinasi Bawaslu di Hotel Emersia, Senin (18/09/2023).
"Semua Kecamatan harus bergerak meskipun
pasti ada intervensi, seperti ada intimidasi, kita bergerak sesuai dengan
aturan," ujarnya lagi.
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan
Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyin bahwa pihaknya
memang telah sejak awal menginvetarisir APS yang melanggar.
"Untuk APS itu langkah-langkah pencegahan
sudah maksimal, menginventarisir dan menyurati partai politik berkordinasi
dengan pihak Kecamatan, Kordinasi dengan Satpol-PP, kordinasi dengan Walikota
dan saat ini hampir semua Panwascam sudah mulai berkordinasi dengan
Camat," ujar Muhyi.
Terdapat 2 Kecamatan kata Muhyi yang telah
melakukan penertiban APS/APK melanggar dan telah mendapatkan apresiasi oleh
Bawaslu RI.
"Saat ini sudah ada 2 Kecamatan yang
sudah mulai melakukan penertiban APS yaitu Kecamatan Kemiling dan Teluk Betung
Timur, kami sudah mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI karena kita jadi yang
pertama yang memulai penertiban APK/APS di seluruh Indonesia," tandasnya.
Selajutnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan
melakukan inventarisir sampai dengan tanggal 28 November dimana itu sudah
memasuki tahapan kampanye.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai
1176 APS yang melanggar, tapi itu kami belum meminta data yang sudah dicopot,
karena setiap yang dicopot itu kita catet juga," katanya.
Muhyi mengatakan, apabila nanti terdapat
Bacaleg yang merasa keberatan APS diteribkan maka dapat datang ke kantor
Kecamatan setempat untuk mengambilnya kembali.
"Silahkan diambil di Kantor Kecamatan
masing-masing nanti akan dibuatkan berita acaranya di Kantor Kecamatan
setempat, kalau ada Bacaleg yang merasa keberatan karena itu sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sempat ada pertanyaan
dari sejumlah pihak terkait pencopotan APS tersebut.
"Ada yang menanyakan kenapa dicopot itu
kami jelaskan, kami tidak pernah menginstruksikan kepada Panwascam untuk
dilakukan pengrusakan APS/APK kami sangat melarang. Maka kalau ada Bacaleg yang
ingin mengambil APS/APK bisa diambil di kantor Kecamatan," bebernya.
"Yang dicopot itu yang tidak sesuai
dengan aturan baik itu tempat seperti pohon, tempat ibadah, fasilitas umum,
tempat pendidikan. Kemudian kategori yang berisi ajakan visi-misi, nomor urut, dan
dapil," tutupnya. (*)