Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 18 September 2023

Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan APS Melanggar di 2 Kecamatan

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda bersama Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Muhammad Muhyin saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Yudha/Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya mulai menertibkan APS di 2 Kecamatan yakni Kemiling dan Teluk Betung Timur.

"Kita kemarin mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI terkait dengan penertiban APS dan APK yang berjalan. Secara nasional kita yang pertama se-Indonesia," ujar Apriliwanda saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Bawaslu di Hotel Emersia, Senin (18/09/2023).

"Semua Kecamatan harus bergerak meskipun pasti ada intervensi, seperti ada intimidasi, kita bergerak sesuai dengan aturan," ujarnya lagi.

Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyin bahwa pihaknya memang telah sejak awal menginvetarisir APS yang melanggar.

"Untuk APS itu langkah-langkah pencegahan sudah maksimal, menginventarisir dan menyurati partai politik berkordinasi dengan pihak Kecamatan, Kordinasi dengan Satpol-PP, kordinasi dengan Walikota dan saat ini hampir semua Panwascam sudah mulai berkordinasi dengan Camat," ujar Muhyi.

Terdapat 2 Kecamatan kata Muhyi yang telah melakukan penertiban APS/APK melanggar dan telah mendapatkan apresiasi oleh Bawaslu RI.

"Saat ini sudah ada 2 Kecamatan yang sudah mulai melakukan penertiban APS yaitu Kecamatan Kemiling dan Teluk Betung Timur, kami sudah mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI karena kita jadi yang pertama yang memulai penertiban APK/APS di seluruh Indonesia," tandasnya.

Selajutnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung akan melakukan inventarisir sampai dengan tanggal 28 November dimana itu sudah memasuki tahapan kampanye.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai 1176 APS yang melanggar, tapi itu kami belum meminta data yang sudah dicopot, karena setiap yang dicopot itu kita catet juga," katanya.

Muhyi mengatakan, apabila nanti terdapat Bacaleg yang merasa keberatan APS diteribkan maka dapat datang ke kantor Kecamatan setempat untuk mengambilnya kembali.

"Silahkan diambil di Kantor Kecamatan masing-masing nanti akan dibuatkan berita acaranya di Kantor Kecamatan setempat, kalau ada Bacaleg yang merasa keberatan karena itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sempat ada pertanyaan dari sejumlah pihak terkait pencopotan APS tersebut.

"Ada yang menanyakan kenapa dicopot itu kami jelaskan, kami tidak pernah menginstruksikan kepada Panwascam untuk dilakukan pengrusakan APS/APK kami sangat melarang. Maka kalau ada Bacaleg yang ingin mengambil APS/APK bisa diambil di kantor Kecamatan," bebernya.

"Yang dicopot itu yang tidak sesuai dengan aturan baik itu tempat seperti pohon, tempat ibadah, fasilitas umum, tempat pendidikan. Kemudian kategori yang berisi ajakan visi-misi, nomor urut, dan dapil," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas