Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi berencana memotong dana bagi hasil (DBH) untuk Pemkot
Bandar Lampung guna membayar tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat
(P2KM) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) sebesar Rp21 miliar.
Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi saat
memberikan sambutan pada sidang paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan
bersama rancangan perubahan APBD Provinsi Lampung tahun 2023 di ruang sidang paripurna
DPRD Lampung, Senin (18/9/2023).
Arinal mengatakan, pihaknya berencana untuk
memotong DBH Pemkot Bandar Lampung karena memiliki tunggakan Program Pelayanan
Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) sebesar
Rp21 miliar.
"Apabila ini masih berlanjut, saya minta
persetujuan dari DPRD. Ini akan saya angsur melalui DBH. Tapi tidak sekaligus
dipotong jadi bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa
triwulan bisa selesai," kata Arinal.
Arinal mengungkapkan, Pemprov Lampung telah
mengalokasikan belanja transfer untuk pembayaran dana bagi hasil pajak daerah
dan pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 20 persen dari total
belanja daerah.
Ia menjelaskan penggunaan perubahan APBD
Pemprov Lampung fokus terhadap pemenuhan pelayanan publik mulai dari
pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan hingga pertumbuhan
ekonomi.
"Pemprov Lampung secara konsisten telah
mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja
daerah sebagaimana yang diatur didalam undang-undang," katanya.
Arinal melanjutkan, dalam rangka peningkatan
kesehatan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai
13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji.
"Dalam APBD perubahan ini, Pemprov
Lampung juga telah mengalokasikan belanja infrastruktur mencapai 29,05 persen
dari belanja daerah," jelasnya.
Ia menjelaskan, secara bertahap dalam waktu 5
tahun setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka diharapkan
alokasi belanja pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.
"Pemprov Lampung juga telah
mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan
pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Lampung telah
mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen. Angka tersebut masih di
bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru.
"Terhadap belanja pegawai ini, Pemprov
Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan
PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima surat keputusan
pada waktu yang lalu," paparnya.
Arinal menerangkan, untuk pengangkatan formasi
PPPK tahun 2023, Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran kepada sebanyak
7.836 orang. (*)