Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 19 September 2023

Bayar Tunggakan P2KM di RSUAM, Gubernur Potong DBH Bandar Lampung 3-4 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada sidang paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama rancangan perubahan APBD Provinsi Lampung tahun 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (18/9/2023). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berencana memotong dana bagi hasil (DBH) untuk Pemkot Bandar Lampung guna membayar tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) sebesar Rp21 miliar.

Hal itu disampaikan Arinal Djunaidi saat memberikan sambutan pada sidang paripurna pembicaraan tingkat II persetujuan bersama rancangan perubahan APBD Provinsi Lampung tahun 2023 di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (18/9/2023).

Arinal mengatakan, pihaknya berencana untuk memotong DBH Pemkot Bandar Lampung karena memiliki tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) sebesar Rp21 miliar.

"Apabila ini masih berlanjut, saya minta persetujuan dari DPRD. Ini akan saya angsur melalui DBH. Tapi tidak sekaligus dipotong jadi bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai," kata Arinal.

Arinal mengungkapkan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja transfer untuk pembayaran dana bagi hasil pajak daerah dan pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 20 persen dari total belanja daerah.

Ia menjelaskan penggunaan perubahan APBD Pemprov Lampung fokus terhadap pemenuhan pelayanan publik mulai dari pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan hingga pertumbuhan ekonomi.

"Pemprov Lampung secara konsisten telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari belanja daerah sebagaimana yang diatur didalam undang-undang," katanya.

Arinal melanjutkan, dalam rangka peningkatan kesehatan, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19 persen dari total belanja daerah di luar gaji.

"Dalam APBD perubahan ini, Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan belanja infrastruktur mencapai 29,05 persen dari belanja daerah," jelasnya.

Ia menjelaskan, secara bertahap dalam waktu 5 tahun setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka diharapkan alokasi belanja pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.

"Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen. Angka tersebut masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru.

"Terhadap belanja pegawai ini, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima surat keputusan pada waktu yang lalu," paparnya.

Arinal menerangkan, untuk pengangkatan formasi PPPK tahun 2023, Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan anggaran kepada sebanyak 7.836 orang. (*)

Editor Sigit Pamungkas