Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga H-2 masa
jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi’i habis,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima surat keputusan (SK)
pengangkatan penjabat (Pj) bupati Tanggamus dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).
"Sampai saat ini kita belum menerima SK
Pj Bupati Tanggamus dari Kemendagri. Jadi kita tidak mau berandai-andai,"
kata Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Setprov Lampung, Koharrudin, Senin (18/9/2023).
Koharrudin mengatakan, meskipun Pemprov
Lampung belum menerima SK dari Kemendagri, namun pihaknya tetap melakukan rapat
persiapan pelantikan Pj Bupati Tanggamus dan Ketua TP PKK serta Dekranasda.
"Kita sudah tahu bersama bahwa pada
tanggal 20 September 2023 masa jabatan Bupati Tanggamus akan selesai. Jadi kita
lakukan persiapan meskipun SK belum diterima," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelantikan Pj Bupati
Tanggamus direncanakan digelar di Balai Keratun lantai 3. Sementara pelantikan
ketua TP PKK dan ketua Dekranasda berlangsung di Gedung Pusiban.
"Pemprov Lampung tetap menyiapkan segala
sesuatunya berkoordinasi dengan Pemda Tanggamus. Tapi memang sampai hari ini
kami belum mendapat informasi dari pusat kapan SK akan keluar," katanya.
Ia menjelaskan, jika sampai dengan 20
September 2023 SK Pj Bupati Tanggamus keluar, maka Kemendagri akan menyampaikan
kepada Pemprov Lampung untuk menunjuk pelaksana harian (Plh).
"Seandainya sampai tanggal 20 September
2023 kita belum menerima SK, maka pemerintah pusat akan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pemprov untuk penunjukan Plh Bupati. Biasanya akan dijabat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten," ungkapnya.
Ia menerangkan, terdapat dua skema usulan
untuk Pj Bupati. Skema pertama disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung
melalui Gubernur dan skema kedua melalui DPRD kabupaten setempat.
Sebelumnya diberitakan, ada enam pejabat
eselon II di lingkungan Pemprov Lampung diusulkan ke Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.
Hal tersebut dilakukan karena akhir masa
jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi'i akan
berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
Informasi dihimpun Berdikari.co, DPRD
Kabupaten Tanggamus dan Pemprov Lampung sudah mengusulkan masing-masing tiga nama
ke Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.
Sumber di Pemprov Lampung mengatakan ada tiga
nama pejabat eselon II yang diusulkan oleh DPRD Tanggamus untuk menjadi Pj
Bupati Tanggamus.
“Tiga nama itu adalah Kepala Dinas Tenaga
Kerja Agus Nompitu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Mulyadi
Irsan serta Kepala Dinas Cipta Karya Pengelolaan Sumber Daya Air Budhi
Dharmawan,” kata Sumber ini, Selasa (5/9/2023).
Ia melanjutkan, Pemprov Lampung juga sudah
mengusulkan tiga nama pejabat eselon II untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.
Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Zaidirina,
Kepala Dinas Kehutanan Ruchyansyah dan Kasat Pol-PP Zulkarnain.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra
Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan saat dihubungi mengatakan Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi Penjabat
Bupati Tanggamus.
"Karena masa jabatan Bupati Kabupaten
Tanggamus dan wakilnya akan berakhir pada 20 September mendatang," kata
Qodratul, Selasa (5/9/2023).
Qodratul mengungkapkan, nama-nama yang
diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan pejabat eselon II yang
berada di lingkungan Pemprov Lampung.
"Untuk usulan nama Pj sepertinya sudah
h-sebulan, sesuai dengan ketentuan dan surat dari Kemendagri. Tapi tentang
siapanya saya kurang tahu," katanya.
Menurut Qodratul, jika merujuk kepada regulasi
dan aturan, pengajuan dan usulan nama-nama Pj Bupati Tanggamus bersumber dari
tiga instansi yakni DPRD Kabupaten Tanggamus, Pemprov Lampung dan Kementerian
Dalam Negeri.
"Masing-masing instansi menyetorkan tiga
nama, kemudian dari sembilan nama itu ada tiga nama yang disetorkan oleh Tim
Penilai Akhir ke Presiden untuk ditetapkan satu nama terpilih,"
jelasnya. (*)