Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 19 September 2023

Mendagri Belum Putuskan Nama Pj Bupati Tanggamus, Pemprov Tetap Siapkan Acara Pelantikan

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga H-2 masa jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi’i habis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat (Pj) bupati Tanggamus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai saat ini kita belum menerima SK Pj Bupati Tanggamus dari Kemendagri. Jadi kita tidak mau berandai-andai," kata Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Koharrudin, Senin (18/9/2023).

Koharrudin mengatakan, meskipun Pemprov Lampung belum menerima SK dari Kemendagri, namun pihaknya tetap melakukan rapat persiapan pelantikan Pj Bupati Tanggamus dan Ketua TP PKK serta Dekranasda.

"Kita sudah tahu bersama bahwa pada tanggal 20 September 2023 masa jabatan Bupati Tanggamus akan selesai. Jadi kita lakukan persiapan meskipun SK belum diterima," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelantikan Pj Bupati Tanggamus direncanakan digelar di Balai Keratun lantai 3. Sementara pelantikan ketua TP PKK dan ketua Dekranasda berlangsung di Gedung Pusiban.

"Pemprov Lampung tetap menyiapkan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Pemda Tanggamus. Tapi memang sampai hari ini kami belum mendapat informasi dari pusat kapan SK akan keluar," katanya.

Ia menjelaskan, jika sampai dengan 20 September 2023 SK Pj Bupati Tanggamus keluar, maka Kemendagri akan menyampaikan kepada Pemprov Lampung untuk menunjuk pelaksana harian (Plh).

"Seandainya sampai tanggal 20 September 2023 kita belum menerima SK, maka pemerintah pusat akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemprov untuk penunjukan Plh Bupati. Biasanya akan dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten," ungkapnya.

Ia menerangkan, terdapat dua skema usulan untuk Pj Bupati. Skema pertama disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur dan skema kedua melalui DPRD kabupaten setempat.

Sebelumnya diberitakan, ada enam pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.

Hal tersebut dilakukan karena akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi'i akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang. 

Informasi dihimpun Berdikari.co, DPRD Kabupaten Tanggamus dan Pemprov Lampung sudah mengusulkan masing-masing tiga nama ke Mendagri untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.

Sumber di Pemprov Lampung mengatakan ada tiga nama pejabat eselon II yang diusulkan oleh DPRD Tanggamus untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus.

“Tiga nama itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Mulyadi Irsan serta Kepala Dinas Cipta Karya Pengelolaan Sumber Daya Air Budhi Dharmawan,” kata Sumber ini, Selasa (5/9/2023). 

Ia melanjutkan, Pemprov Lampung juga sudah mengusulkan tiga nama pejabat eselon II untuk menjadi Pj Bupati Tanggamus. Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Zaidirina, Kepala Dinas Kehutanan Ruchyansyah dan Kasat Pol-PP Zulkarnain.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan saat dihubungi mengatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi Penjabat  Bupati Tanggamus.

"Karena masa jabatan Bupati Kabupaten Tanggamus dan wakilnya akan berakhir pada 20 September mendatang," kata Qodratul, Selasa (5/9/2023).

Qodratul mengungkapkan, nama-nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan pejabat eselon II yang berada di lingkungan Pemprov Lampung.

"Untuk usulan nama Pj sepertinya sudah h-sebulan, sesuai dengan ketentuan dan surat dari Kemendagri. Tapi tentang siapanya saya kurang tahu," katanya.

Menurut Qodratul, jika merujuk kepada regulasi dan aturan, pengajuan dan usulan nama-nama Pj Bupati Tanggamus bersumber dari tiga instansi yakni DPRD Kabupaten Tanggamus, Pemprov Lampung dan Kementerian Dalam Negeri.

"Masing-masing instansi menyetorkan tiga nama, kemudian dari sembilan nama itu ada tiga nama yang disetorkan oleh Tim Penilai Akhir ke Presiden untuk ditetapkan satu nama terpilih," jelasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas