Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 September 2023

Sengketa Lahan PT BSA dan Warga di Lamteng, Kompolnas Kecam Arogansi Polisi Injak Kepala Warga

Oleh Redaksi

Berita
Kericuhan saat pengambilalihan lahan garapan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Foto: Istimewa.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi arogansi seorang polisi yang menginjak kepala warga saat pengambilalihan lahan garapan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang dikuasai warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum polisi  berinisial Bripka Z berdinas di Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Kami sangat menyesalkan adanya anggota Polres Lampung Tengah yang melakukan kekerasan berlebihan kepada seorang warga saat terjadinya konflik antara warga dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA)," kata Poengky, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, polisi seharusnya mengayomi masyarakat dalam menjalankan tugasnya dan bukan bertindak anarkis. "Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh anggota Polri harus menghormati hak asasi manusia (HAM). Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Poengky mengapresiasi sikap Polda Lampung yang mengambil langkah cepat dengan memeriksa Bripka Z. "Sudah tepat jika yang bersangkutan (Bripka Z) saat ini diperiksa Propam dan Kapolres meminta maaf kepada publik," ungkapnya.

Poengky menegaskan, seharusnya kasus sengketa lahan yang terjadi di Lampung Tengah bisa diselesaikan secara musyawarah baik-baik tanpa harus adanya kekerasan.

"Konflik perebutan lahan ini seharusnya dapat dihindari, jika semua pihak menahan diri dan membangun dialog guna penyelesaian masalahnya," imbuhnya.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan, Bripka Z telah mengakui perbuatannya dan mengaku salah.

Andre menjelaskan, Bripka Z terbukti melanggar SOP.  "Yang bersangkutan (Bripka Z) melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022," tegasnya.

Sementara itu, tujuh warga yang sempat diamankan di Mapolres Lampung Tengah saat proses pengambilalihan lahan garapan PT BSA sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, ada 8 orang yang diduga terlibat kericuhan dan membawa senjata tajam ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Tengah.

”Setelah pemeriksaan, tujuh warga yang sempat diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Andik. Sementara satu warga masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam saat eksekusi lahan berlangsung.

”Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara suasana di lokasi berangsur kondusif,” kata Kapolres.

Sekadar diketahui, video seorang polisi menginjak kepala seorang warga saat eksekusi lahan PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, sempat viral di media sosial, Kamis (21/9/2023).

Dalam video itu terlihat seorang warga tersungkur di atas tanah. Tampak pula seorang pria berseragam polisi menendang dan menginjak kepala warga itu dengan sepatunya.

Sebelumnya diberitakan, PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mengeksekusi 892 hektar lahan perkebunan yang diduduki sejumlah masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng).

Sebanyak 1.500 personel gabungan diturunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi dan mengantisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.

Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSA itu berada di tiga kampung (desa) yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji tua dan Negara Aji Baru.  

“Hari ini kita lakukan pengamanan eksekusi lahan yang dilakukan PT BSA dengan menerjunkan 1.500 personel gabungan. Kita mengedepankan upaya persuasif dan anggota di lapangan tidak diperkenankan membawa senjata api,” kata Andik, Kamis (21/9/2023).

Andik mengungkapkan, sejauh ini kegiatan eksekusi lahan PT BSA berlangsung kondusif tanpa adanya gesekan-gesekan antara aparat keamanan dengan warga di tiga kampung tersebut.

Ia menerangkan, sempat ada beberapa warga yang masih bertahan di posko swadaya saat eksekusi berlangsung. Namun, tidak berselang lama warga bersedia meninggalkan lokasi setelah diajak berkomunikasi dengan aparat kepolisian.   

Andik menerangkan, hingga kini perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam singkong di lahan yang menjadi sengketa untuk mendatangi posko kelompok kerja (pokja) eksekusi supaya bisa diberikan ganti rugi tanam tumbuh.

“Silahkan warga yang merasa menanam singkong bisa mendatangi posko pokja untuk dihitung dan diganti rugi tanam tumbuhnya. Atau jika ingin memanen sendiri juga diperbolehkan, nanti akan dikawal,” jelasnya. Untuk ganti rugi tanam tumbuh, PT BSA menyiapkan anggaran mencapai Rp2,5 miliar.

Perwakilan PT BSA, Agus Susanto mengatakan, perusahaan akan mulai menggarap lahan itu. Namun, bagi masyarakat yang hendak mencabut tanaman singkongnya dipersilahkan.

“Kita masih tetap menunggu jika ada warga yang akan memanen tanaman singkongnya. Kita juga buka posko pokja di Kecamatan Anak Tuha untuk menunggu masyarakat yang hendak mendaftarkan tanamannya untuk kita berikan tali asih,” kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum warga tiga kampung, M Ilyas mengatakan seharusnya eksekusi tidak dilakukan saat ini. “Karena saat ini gugatan sedang dilakukan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Seharusnya menunggu gugatan final terlebih dahulu,” kata Ilyas.

Ilyas mengungkapkan, warga enggan mendatangi posko pokja untuk penghitungan ganti rugi. “Alasannya karena warga merasa lahan itu adalah tanah mereka. Jadi memang seharusnya menunggu putusan pengadilan dahulu,” katanya. (*)

Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 25 September 2023 dengan judul "Sengketa Lahan PT BSA dan Warga di Lamteng"

Editor Didik Tri Putra Jaya