Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak terima dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Permohonan PK Mustafa resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, pada Selasa (19/9/2023).
Penasihat Hukum Mustafa, Muhammad Yunus saat dihubungi membenarkan kliennya Mustafa telah mengajukan PK atas perkara tersebut.
"Iya kami sudah mendaftarkan PK ke PN Tanjung Karang dari minggu lalu. Ada dua putusan yang berbeda dalam perkara Mustafa ini. Seharusnya jika sudah ada putusan dan telah berkekuatan tetap, maka perkara yang sama tidak dapat lagi diperiksa untuk kedua kalinya," kata Yunus, Selasa (26/9/2023).
Yunus menjelaskan, terdapat dua putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yang dilakukan oleh Mustafa secara berlanjut.
Dua putusan berbeda tersebut yakni, putusan pertama Mustafa dinyatakan bersalah lalu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Lamteng terkait pemberian izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada 23 Juni 2018 lalu.
"Putusan kedua, setelah dilakukan pengembangan oleh PN Tanjung karang Mustafa kembali dinyatakan bersalah pada saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng,” katanya.
Dalam putusan kedua ini, Mustafa divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak diganti maka harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun.
"Secara fakta persidangan, dasar hukum dan permasalahan dalam perkara yang dilakukan oleh klien saya Mustafa, itu masih sama dengan perkara sebelumnya yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat. Bermodalkan bukti baru (Novum), maka saya mengajukan PK dan meminta agar Mahkamah Agung menghapus putusan yang dijatuhkan oleh PN Tanjung Karang,” terangnya.
"Kami tidak bisa membeberkan novumnya, inikan sudah masuk kedalam bukti perkara. Nanti kita lihat pas persidangan untuk novumnya," paparnya.
Sekadar diketahui, Mustafa terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa suap saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
Mustafa menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan langkah Pemda Lampung Tengah mengajukan pinjaman sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (*)
Artikel ini dikutip dari Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 27 September 2023 dengan judul "Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan Peninjauan Kembali"