Berdikari.co, Bandar Lampung - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan beberapa kali mangkir saat dipanggil, Eko Widianto (EW) akhirnya dijemput secara paksa di kediamannya.
Diketahui Eko Widianto merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, Eko Widianto dijemput secara paksa lantaran oleh Kejari sudah dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kajari Bandar Lampung Helmi saat dihubungi via seluler, Jumat (29/9/2023).
"Iya sudah kita jemput secara paksa, karena sudah kita panggil sesuai prosedur, namun tersangka masih tetap tidak mengindahkan panggilan," kata Helmi.
Helmi mengatakan tersangka Eko Widianto diamankan saat tengah berada di daerah Pesawaran pada Rabu (27/9/2023) malam.
"Tersangka EW sekarang masih kita tahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan," katanya.
Tersangka Eko Widianto sendiri merupakan rekanan dari tiga tersangka lainnya, dimana dia ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah mengamankan tiga tersangka yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH bandar Lampung.
Adapun tersangka tersebut yaitu Widiyanto (59) merupakan Direktur Cv Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2018.
Kemudian Ismed Saleh (58) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer tahun anggaran 2018 dan 2020.
Lalu Rangga Sanjaya (31) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (Cv. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.
Akibat dari perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.
Hingga saat ini salah satu tersangka yakni Widiyanto telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230.091.048.15,- dimana diterima oleh Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan didampingi oleh Kasi PB3R Miryando Eka Putra, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Ernawati.
Penasihat hukum tersangka Widiyanto, Iskandar mengatakan pengembalian uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya yang berupaya secepatnya mengembalikan kerugian negara.
"Iya betul klien kami sudah sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang yang disangkakan terhadapnya. Ini menjadi bukti bahwa klien kami bersikap kooperatif untuk membantu Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Iskandar belum lama ini. (*)